Penerapan Ganjil Genap Sepeda Motor Banyak Dipertanyakan, Ini Jawaban Dishub DKI Jakarta

- 24 Agustus 2020, 06:30 WIB
Ilustrasi razia kendaraan bermotor.
Ilustrasi razia kendaraan bermotor. /

PR DEPOK - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan kepastian soal kebijakan ganjil genap kepada kendaraan roda dua di Jakarta.

Kabar kepastian tersebut disampaikan Syafrin Liputo selaku Kepala Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram pribadi, Minggu 23 Agustus 2020.

Syafrin Liputo menegaskan bahwa kebijakan ganjil genap kepada sepeda motor belum akan diterapkan. Oleh karenanya, kebijakan tersebut masih diberlakukan kepada kendaraan roda empat pribadi dan 14 jenis kendaraan lainnya.

Baca Juga: Wagub DKI: Gedung di Jakarta Wajib Miliki Alat Early Warning System

"Sepeda motor belum dikenakan ganjil genap," kata Syafrin Liputo.

Kepastian tersebut disampaikan Syafrin Liputo setelah sebelumnya sejumlah masyarakat menanyakan kepastian kebijakan terkait sepeda motor yang akan dibatasi dengan kebijakan ganjil genap.

Dengan kepastian yang disampaikan Syafrin Liputo, maka kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda dua di Jakarta masih belum berlaku dan kebijakan tersebut masih diperuntukan kepada kendaraan roda empat pribadi dan lebih.

Untuk diketahui, kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap kepada pengguna kendaraan roda dua diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: Fakta Menarik MotoGP Austria: Miguel Oliviera Raih Podium hingga Motor Maverick Vinales Terbakar

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x