Menurutnya, petugas penertiban selama masa PSBB melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI, dan Polri.
Mereka memberikan pengamanan di empat titik pemeriksaan dari pukul 8.00 WIB hingga 18.00 WIB.
“Kami akan perintahkan putar balik jika tidak dilengkapi surat keterangan terbebas Covid-19 dengan menyertakan hasil swab test maupun rapid test dari daerah asal,” kata Rusito.
Sementara itu, seorang petugas pengamannan di Posko Terminal Mandala bernama Yogi menyebutkan ada 90 orang pengendara roda dua dan roda empat serta penumpang bus yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.
Baca Juga: La Nina Akan Terjang Indonesia, BMKG Imbau Masyarakat Daerah Rawan Bencana Persiapkan Diri
Mereka yang melanggar tersebut, disebutkan Yogi, dikenakan denda Rp150.000 dan juga sansi kerja sosial.
Selain itu juga memerintahkan untuk putar balik karena tidak dilengkapi surat keterangan bebas Covid-19.
“Kami minta kepada warga dari luar daerah yang hendak masuk ke Lebak untuk memenuhi persyaratan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Rudi, seorang warga Tangerang mengungkapkan bahwa dirinya terpaksa putar balik karena tidak dilengkapi surat keterangan sehat dari daerah asal.
Baca Juga: Sebut Banyak RS Ganti Status Pasien Jadi Positif Covid-19, Dokter Ramai-ramai Serang Moeldoko