Sanggah Penolakan RUU Cipta Kerja, DPR: Undang-Undang Ini Akan Bawa Perubahan Positif

- 5 Oktober 2020, 13:59 WIB
Ilustrasi demonstrasi mentang RUU Cipta Kerja.*
Ilustrasi demonstrasi mentang RUU Cipta Kerja.* /RRI./

PR DEPOK – Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) telah diloloskan untuk dibawa ke rapat paripurna. Keputusan ini diambil, pada saat rapat bersama DPR, DPD, dan Pemerintah di Gedung Parlemen Senaya, Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2020 malam.

Perihal penolakan yang banyak digemakan berbagai pihak, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, menilai kehadiran RUU Ciptaker banyak membawa perubahan positif dan memberikan kemudahan berusaha.

Dalam keterangan yang ia sampaikan pada Senin, 5 Oktober 2020, Azis mengatakan bahwa sebelum adanya RUU Cipta Kerja ini, izin diberikan untuk segala jenis usaha.

Baca Juga: Disarankan Ahli untuk Tekan Penularan Covid-19, Lakukan Hal ini Saat Seseorang Bersin di Dekat Anda

Sementara itu, setelah adanya RUU tersebut, perizinan usaha hanya diberikan kepada jenis usaha berisiko tinggi, sedangkan usaha berisiko rendah harus melalui tahap pendaftaran terlebih dahulu.

Lebih lanjut, Azis mengungkap bahwa nantinya izin usaha tersebut akan berbeda dengan izin lokasi. Ia menerangkan bahwa izin lokasi akan didasarkan pada penerapan tata ruang dan terintegrasi dengan izin usaha.

Dalam kesempatan yang sama, politisi partai Golkar tersebut juga mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja akan tetap memberlakukan analisis dampak lingkungan (amdal). Akan tetapi, amdal hanya akan dilakukan terhadap usaha dengan risiko tinggi terhadap lingkungan.

RUU Ciptaker yang tengah menuju tahap pengesahan ini memang tak hanya membahas isu izin usaha saja, tetapi juga membahas sisi lingkungan di kawasan hutan.

Baca Juga: La Nina Akan Terjang Indonesia, BMKG Imbau Masyarakat Daerah Rawan Bencana Persiapkan Diri

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah