PR DEPOK – Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) beserta Jaringan Aliansi Tingkat Provinsi-Kota direncanakan akan melakukan demonstrasi secara masif terkait penolakan RUU Ciptaker atau Omnibus Law.
Berdasarkan kabar yang dihimpun, aksi demonstrasi tersebut disebutkan akan berlangsung selama tiga hari, dimulai Selasa 6 Oktober 2020 hingga Kamis 8 Oktober 2020.
Unjuk rasa ini akan dilaksanakan menyusul rencana pengesahan RUU tersebut menjadi UU setelah adanya kesepakatan di antara Baleg DPR RI dan pemerintah, Sabtu 3 Oktober 2020 malam.
Baca Juga: RUU Ciptaker Menuju Sidang Paripurna, Pengamat: DPR dan Pemerintah Tak Ada Asas Perlakuan yang Adil
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (Sekjen KPA) Dewi Kartika mengatakan aksi demonstrasi di wilayah DKI Jakarta sendiri akan terfokus di depan Gedung Parlemen MPR/DPR Senayan.
Sedangkan untuk di tingkat daerah, dikatakan Dewi, aksi ini akan dilakukan di depan Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat.
"Puncaknya, aksi besar-besaran akan digelar pada 8 Oktober 2020," ujar Dewi.
Lebih lanjut, Dewi menyebutkan aksi tersebut tidak hanya diikuti kaum buruh, tetapi juga dari berbagai kalangan masyarakat lain yang tergabung dalam GEBRAK.
Baca Juga: Kendati Dinyatakan Sembuh, Ilmuwan Ungkap Adanya Potensi Kerusakan Jantung pada Pasien Covid-19