PR DEPOK - Setelah diumumkan bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) atau Omnibus Law sepakat dibawa menuju Sidang Paripurna, banyak masyarakat yang tidak setuju dan kecewa.
Penolakan tersebut lantaran banyak pihak menilai RUU Ciptaker akan merugikan masyarakat dan hanya akan menguntungkan para investor.
Meski mendapatkan banyak penolakan, pembahasan RUU Ciptaker tetap dilanjutkan hingga disepakati dibawa ke Sidang Paripurna. Kesepakatan itu terjadi dalam rapat tingkat I yang diadakan, Sabtu 3 Oktober 2020 malam.
Baca Juga: Kendati Dinyatakan Sembuh, Ilmuwan Ungkap Adanya Potensi Kerusakan Jantung pada Pasien Covid-19
Waktu pelaksanaan rapat yang dilaksanakan malam hari tersebut membuat banyak warganet berspekulasi.
Tak sedikit pula yang mengkritik seolah pemerintah dan DPR sengaja mengadakan rapat saat masyarakat sedang lengah.
Hal tersebut juga dinilai serupa oleh pakar politik dari Universitas Indonesia (UI), Dr Ade Reza Hariyadi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, pada Senin 5 Oktober 2020.
Ade Reza mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR akan lebih adil jika menahan diri untuk tidak tergesa-gesa melakukan pembahasan terkait RUU Ciptaker tersebut.
Baca Juga: Moeldoko Tuding Banyak RS Ganti Status Pasien Jadi Positif Covid-19, PERSI: Mana Buktinya?