Pembahasan Omnibus Law Sudah Mencapai 90 Persen, Wamenkeu Sebut Siap Rilis Penghujung Tahun 2020

- 15 September 2020, 16:48 WIB
Ilustrasi omnibus law.
Ilustrasi omnibus law. /Pikiran-rakyat.com

PR DEPOK – Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law kabarnya sedang dalam tahap finalisasi.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyebutkan bahwa RUU Cipta Kerja sedang mengharmonisasikan pasal-pasal krusial.

“Sekarang tinggal finalisasi daripada legal drafting atau sering kita bahas harmonisasi pasal-pasal yang krusial, sinkronisasi dan perumusan,” tutur Airlangga Hartarto dalam diskusi daring di Jakarta seperti dilansir Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Lebih lanjut Airlangga Hartarto mengungkapkan, finalisasi sudah dapat dilakukan karena pembahasan terkait poin-poin dalam RUU Cipta Kerja bersama pihak DPR RI sudah mencapai 90 persen.

Berdasarkan penuturannya, hampir seluruh klaster strategi dalam RUU Cipta Kerja telah mendapat persetujuan dari partai politik.

Klaster strategi tersebut di antaranya Sovereign Wealth Funds (SWF), tenaga kerja, kepastian hukum, UMKM dan koperasi.

Baca Juga: DPR Minta Pemprov DKI Jakarta Kaji Ulang PSBB Total, Pertimbangkan Dampak Ekonomi Berkepanjangan

“Ini sudah kita lakukan pembahasan sampai sekarang sudah 90 persen dibahas dan hampir seluruh klaster strategi sudah mendapatkan persetujuan dengan partai politik,” ujar Airlangga Hartarto.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara berharap agar proses pembahasan RUU Cipta Kerja dapat segera dirampungkan.

Menurut Suahasil, regulasi RUU Cipta Kerja dapat memberikan kepastian terhadap iklim bisnis dan kemudahan berinvestasi terhadap pelaku usaha.

Suahasil mengungkapkan harapannya ini melalui sebuah pernyataan pada Sabtu 12 September 2020 lalu.

“Kami berharap ini bisa cepat selesai dan mendapatkan persetujuan DPR sebelum akhir tahun. Ini akan menjadi basis baru di Indonesia, khususnya dalam iklim investasi,” tutur Suahasil.

Untuk diketahui, RUU Cipta Kerja memiliki 11 klaster antara lain simplifikasi lisensi, pekerjaan, persyaratan investasi, kemudahan, penguatan, perlindungan UMKM, kemudahan berbisnis, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintah, pengenaan sanksi, akuisisi lahan, proyek dan investasi pemerintah, serta zona ekonomi.

Meski telah mencapai 90 persen, RUU Cipta Kerja ini sempat menuai perdebatan di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Jadi Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19 Sinovac, Ridwan Kamil Jalani Penyuntikan Dosis Kedua

Masyarakat menilai bahwa RUU Cipta Kerja ini tidak memihak rakyat dan justru akan menyulitkan posisi mereka.

Anggapan bahwa RUU Cipta Kerja ini akan menghilangkan jaminan sosial bagi buruh, memudahkan perusahaan melakukan PHK, serta menghilangkan ketentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) telah memicu aksi penolakan dari berbagai kalangan.

Kendati demikian, RUU Cipta Kerja ini tetap dilanjutkan dan sudah dalam tahap finalisasi saat ini.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x