DKI Jakarta Resmi Kembali Terapkan PSBB Transisi, Ini Ketentuan Makan di Restoran

- 12 Oktober 2020, 10:51 WIB
Ilustrasi makan-makan di restoran.
Ilustrasi makan-makan di restoran. /Pixabay/Free-Photos/

PR DEPOK - Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda sebagian wilayah dunia termasuk Indonesia.

Covid-19 merupakan salah satu virus yang dapat menular lewat udara.

Sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2020 silam, jumlah kasus virus corona hingga saat ini terus mengalami peningkatan.

Baca Juga: Sinopsis Film Punisher: War Zone, Kisah Balas Dendam Mantan Anggota FBI kepada Pembunuh Keluarganya

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB Transisi.

Hal ini dilakukan lantaran kasus positif virus coroa di ibu kota kian melandai.

Dengan kembali diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, restoran, rumah makan, kafe dan sejenisnya juga sudah diperbolehkan melayani makan atau minum di tempat atau dine in.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Terus Tuai Penolakan, Akademisi: Percayakan Saja Pada MK

"Keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid 19," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan pihak restoran, rumah makan dan kafe dalam masa PSBB Transisi.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x