DKI Jakarta Resmi Kembali Terapkan PSBB Transisi, Ini Ketentuan Makan di Restoran

- 12 Oktober 2020, 10:51 WIB
Ilustrasi makan-makan di restoran.
Ilustrasi makan-makan di restoran. /Pixabay/Free-Photos/

Pada layanan makam di tempat atau 'dine in' hanya diperbolehkan dari pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB, sementara untuk layanan antar (delivery) bisa dilakukan 24 jam.

Baca Juga: Fasilitasnya Rusak Imbas Aksi Demonstrasi, Layanan Transjakarta Lakukan Penyesuaian

Sementara itu ada enam ketentuan khusus yang harus dijalani oleh jenis usaha tersebut ada enam.

1. Maksimal pengunjung dan petugas maksimal 50 persen dari kapasitas.

2. Pelayan diwajibkan memakai masker, pelindung wajah (face shield) dan sarung tangan.

3. Jarak antarmeja dan kursi minimal harus 1,5 meter, kecuali untuk yang satu domisili.

4. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang (melantai).

5. Alat makan dan minum harus disterilisasi secara rutin.

6. Restoran yang memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) live music atau pub dapat menyelenggarakan live music dengan catatan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri atau melantai serta tidak menimbulkan kerumunan.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah