Angka Penularan Covid-19 Kembali Naik, PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang Sampai 16 Juli 2020

- 1 Juli 2020, 21:06 WIB
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan dampak proporsi pengalihan kegiatan masyarakat di rumah selama pandemi.*
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan dampak proporsi pengalihan kegiatan masyarakat di rumah selama pandemi.* /Tangkapan Layar/YouTube Pemprov DKI Jakarta

PR DEPOK – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang penerapan masa PSBB transisi selama 14 hari ke depan, terhitung mulai Rabu, 2 Juli 2020 yang bertepatan dengan berakhirnya masa PSBB transisi periode pertama. Perpanjangan tersebut berlaku hingga 16 Juli 2020.

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukannya bersama gugus tugas covid-19, Anies Baswedan mengungkapkan tren Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan jumlah kematian yang tidak stabil meski cenderung menurun membuatnya harus kembali memperpanjang PSBB di DKI Jakarta.

Selain itu, tingkat penyebaran virus corona yang masih berkisar di atas angka 5 persen dan jumlah kasus positif yang fluktuatif meski cenderung tetap, menjadi faktor lain bagi Pemprov DKI Jakarta untuk memutuskan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Pikat Korban dengan Pamer Kemewahan, Influencer Ini Diciduk Kepolisian dalam Kasus Penipuan Siber 

Sedangkan faktor kesehatan publik secara umum, masih harus ditingkatkan yakni dengan cara mendisiplinkan masyarakat terhadap perilaku 3M (menggunakan masker, mencuci tangan secara berkala, dan menjaga jarak).

Di sisi lain, kesiapan fasilitas kesehatan di DKI Jakarta dinilai cukup baik terlihat dari ketersediaan ventilator hingga Alat Pelindung Diri (APD) yang cukup sehingga tidak dibutuhkan penerapan pembatasan layanan meski masih ditemukannya tenaga medis yang terpapar virus corona.

“Berdasarkan nilai indikatornya, epidemiologi di Jakarta skor 75, kesehatan publik 54, dan fasilitas kesehatan 83. Hingga total skor yang didapatkan DKI Jakarta adalah 71 atau sedikit di atas ketentuan untuk bisa melakukan pelonggaran,” ucap Anies Baswedan dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Pikat Korban dengan Pamer Kemewahan, Influencer Ini Diciduk Kepolisian dalam Kasus Penipuan Siber 

Dalam masa perpanjangan PSBB transisi ini, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kegiatan sosial, budaya, dan ekonomi kembali beroperasi dengan ketentuan kapasitas 50 persen dari total keseluruhan.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x