Jakarta Kembali Terapkan PSBB Transisi, Berikut Pedoman Beribadah yang Dikeluarkan Pemprov DKI

- 13 Oktober 2020, 14:48 WIB
Ilustrasi umat Islam melaksanakan ibadah salat.*
Ilustrasi umat Islam melaksanakan ibadah salat.* /Antara Foto/Galih Pradipta./

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Minggu, 11 Oktober 2020.

Bersamaan dengan pengumuman itu, Anies Baswedan menyampaikan pihaknya kembali menerbitkan pedoman beribadah pada masa PSBB Transisi.

Baca Juga: Demi Akhiri Polemik UU Cipta Kerja, Bambang Soesatyo Minta Joko Widodo Segera Terbitkan PP

Salah satunya, khusus tempat ibadah raya diwajibkan melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu maupun sitem teknologi, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Adapun tujuan dari hal tersebut yakni guna melakukan penelusuran kontak apabila terdapat kasus penyebaran positif Covid-19 di tempat ibadah tersebut.

Selain itu, seluruh tempat kegiatan peribatadan dibuka dengan kapasitas jemaah maksimal 50 persen.

Pengetatan aturan sendiri dilaporkan dikembalikan sesuai instansi keagamaan masing-masing.

Baca Juga: Dampak Buruk Akibat Sering Membentak Anak, Mulai dari Tak Percaya Diri hingga Cenderung Keras Kepala

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x