Sedangkan tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, dapat merujuk pada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.
Pemprov DKI Jakarta juga mewajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan Covid-19, di antaranya:
1. Hygien
a) Menerapkan Perilaku Hidup Bersih (PHBS);
b) Wajib menggunakan masker di luar rumah;
c) Rutin desinfeksi fasilitas;
d) Hindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring;
e) Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.
Baca Juga: Fenomena Beralihnya Karyawan yang Dirumahkan Menjadi Pekerja Seks, Rela Hanya Dibayar dengan Makanan
2. Physical Distancing
a) Sebisa mungkin tetap WFH (Work From Home), setiap bisnis wajib menyiapkan "Covid-19 Safety Plan";
b) Menjaga jarak aman 1 sampai 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.
3. Contact Tracing
a) Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi;
b) Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing;
c) Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.
Baca Juga: Tunggu Keputusan dari Jokowi Soal Pemberhentiannya, Ketua Dewas TVRI: Semoga yang Terbaik