"Sebelumnya kita sudah sosialisasikan bagi warga yang ingin mengajukan BLT ini, tidak harus datang ke kantor, bisa melalui online. Namun jika ada yang tetap datang, kita akan layani," ujar Fitriawan.
Baca Juga: Antisipasi Kemacetan, Truk Dilarang Melintas Tol Cipali Saat Arus Balik
Fitriawan berharap, para penerima BLT UMKM ini dapat memanfaatkan dana sebesar Rp2.4 juta tersebut dengan sebaik-baiknya.
BLT UMKM ini telah berjalan hingga akhir Oktober ini.
Namun bagi warga yang belum mendaftar, masih ada kesempatan untuk mendapatkan BLT sebesar Rp2,4 juta, sebab program ini akan diperpanjang hingga akhir November 2020.
Baca Juga: Sediakan 4 Ribu TPS, KPU Depok Gelar Doa Bersama Demi Kesuksesan Pilkada dengan Protokol Kesehatan
Berikut cara mendaftar BLT UMKM Kota Depok:
Syarat Daftar:
1. Memiliki usaha berskala mikro
2. WNI