Diperpanjang hingga Akhir November 2020, Berikut Cara Daftar BLT UMKM Depok

- 31 Oktober 2020, 14:04 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /Pixabay/

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Catatan Tambahan

Baca Juga: Tersinggung Dibunyikan Klakson oleh Pengendara Lain, 2 Pria Aniaya Warga Pakistan di Palmerah

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Program BLT UMKM diperpanjang hingga akhir November 2020. Diketahui bahwa pemerintah menambah target jumlah penerima BLT UMKM, dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah