Bayar Orang untuk Bunuh Suaminya, Seorang IRT Ditangkap Polisi dan Terancam 7 Tahun Penjara

25 November 2020, 21:33 WIB
Ilustrasi korban pembunuhan. /Pixabay./

PR DEPOK - Seorang ibu rumah tangga atau IRT di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, berinisial DS ditangkap Polrestro Jakarta Timur.

Penangkapan tersebut atas tuduhan merencanakan pembunuhan terhadap suami melalui orang bayaran.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian menyampaikannya dalam konferensi pers di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu, 25 November 2020.

Baca Juga: Mengaku Lihat Proses OTT KPK kepada Edhy Prabowo, Ali Ngabalin Ceritakan Kronologinya

"Tersangka kesal karena selama sepuluh tahun berumah tangga kerap dianiaya oleh suami yang juga korban bernama Lucky Hutagaol," ucap Arie.

Korban dilaporkan kritis akibat luka sabetan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh adik tersangka berinisial GG pada Senin, 23 November 2020, dini hari di kediaman tersangka kawasan Kramat Jati.

Arie mengatakan, GG tidak bekerja seorang diri, dia dibantu oleh dua rekannya berinisial RB dan FR yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Gencar Kritik Kinerja Gubernur DKI, Ferdinand Hutahaean Kini Sebut Anies Baswedan 'Cerdas', Kenapa?

"Tersangka diiming-imingi uang Rp100 juta kalau rencana pembunuhan itu berjalan lancar," ujar Arie.

Berkat laporan korban yang kini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit, polisi segera melakukan penangkapan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

"Semua tersangka berhasil kita tangkap di lokasi terpisah," kata Arie, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Seluruh tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polrestro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Rebusan Air Bawang Putih Dapat Sembuhkan Covid-19

Arie mengatakan terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang membuat orang lain mengalami luka berat.

"Ancaman penjara tujuh tahun," kata Arie menegaskan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler