Sempat Hilang Saat Penangkapan Edhy Prabowo, Stafsus Menteri KKP Akhirnya Serahkan Diri ke KPK

26 November 2020, 17:39 WIB
Potret Stafsus Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi. /Dok. PMJ News./

PR DEPOK - Pada Kamis, 26 November 2020, tepatnya pukul 12.00 WIB, dua tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benur atau benih lobster menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun kedua tersangka yang dimaksud itu di antaranya bernama Andreau Misanta Pribadi (APM) dan Amiril Mukminin (AM).

APM merupakan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Dia sempat menghilang saat Edhy ditangkap oleh KPK.

Baca Juga: Lindungi Saksi Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster KKP, KPK Berkoordinasi dengan LPSK

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa APM bertindak sebagai pelaksana Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster di Kementerian KKP. Sedangkan, AM dari pihak swasta.

Informasi tersebut disampaikan Ali kepada wartawan pada Kamis, 26 November 2020.

"Siang ini sekira pukul 12.00, kedua tersangka APM dan AM (swasta) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," kata Ali seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online, Artis ST dan MA Diciduk Polisi di Hotel Bintang 5

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuh orang itu adalah Edhy Prabowo (EP) selau Menteri KKP, Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP, dan Andrea Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP.

Lalu ada pula Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP, Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK), dan Amiril Mukminin (AM).

Sedangkan sebagai pemberi suap adalah Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).

Baca Juga: Tak Kuat Menahan Nafsunya, Seorang Pria Tega Cabuli Istri Tetangga yang Hendak Minta Bumbu Masak

Diketahui sebelumnya, Edhy diduga telah menerima suap terkait dengan perizinan tambak, usaha dan pengelolaan perikanan atau pengelolaan perairan lainnya pada tahun 2020.

Dana dari perusahaan-perusahaan yang berminat masuk ke rekening PT ACK. Adapun PT ACK sendiri yang dipegangg oleh Amri dan Ahmad Bahtiar, diduga merupakan calon yang diajukan oleh pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.

Kemudian uang dari rekening PT ACK ditarik masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar. Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyebutkan nominal uang yang masuk ke rekening masing-masing.

Baca Juga: Terlibat dalam 2 Proyek Besar, Menhub Apresiasi Jepang Komitmen Atasi Masalah Transportasi ASEAN

"Masing-masing dengan total Rp9.8 miliar," ucap Nawawi pada Rabu 25 November 2020 kemarin.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler