Sempat Salah Masuk Kamar Hotel, Artis ST Diciduk Polisi Sedang Berhubungan Badan

27 November 2020, 14:41 WIB
Polisi bertanya pada tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat 27 November 2020. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat./

PR DEPOK - ST alias M merupakan salah seorang artis yang terlibat prostitusi online di Jakarta Utara.

ST sempat salah masuk kamar hotel sebelum diciduk polisi, pada Selasa, 24 November 2020, sekitar pukul 22.25 WIB.

Kamera pengawas (CCTV) hotel merekam kedatangan ST di lobi hotel sekitar pukul 21.47 WIB. ST diantar seorang muncikari menuju resepsionis dan menaiki lift hotel.

Baca Juga: Diduga Korupsi Proyek Pembangunan RS, KPK Tangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna

Keluar dari lift, ST terlihat salah jalan menuju kamar yang telah dipesan untuk melayani pelanggan.

Tiga menit sebelumnya, selebgram lainnya yakni SH alias MY juga tiba di lobi hotel. Muncikari yang sama menyerahkan kunci kamar hotel kepada SH. Terpantau SH masuk sendiri menuju kamar tanpa didampingi muncikari.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko menyampaikannya di Mapolres, Jumat, 27 November 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Sudjarwoko menyatakan dua artis itu dipesan seorang pria melalui perantara muncikari.

Baca Juga: Soal Habib Rizieq Maju di Pilpres 2024, Ketum PA 212: Presiden Itu Terlalu Kecil untuk Beliau

"Dari kesepakatan harga Rp110 juta, dua artis itu sudah mendapatkan uang muka sebesar Rp60 juta," ujar Kapolres.

Kapolres mengatakan, sisa pembayaran akan dilunasi setelah artis itu melayani pelanggan. Adapun sisanya telah menjadi keuntungan sepasang muncikari itu.

Saat diciduk di kamar hotel, polisi menemukan dua artis ST8 alias M dan SH alias MY dalam keadaan berhubungan badan bersama seorang laki-laki yang merupakan pemesan jasa.

Polisi mengamankan lima orang yakni dua artis, seorang pelanggan, dan sepasang suami istri sebagai muncikari.

Baca Juga: Jalani Perawatan di RS UMMI Bogor, Bima Arya Sebut Habib Rizieq Akan Tes Swab

Mereka dibawa ke Polsek Tanjung Priok bersama sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi dan seprai hotel.

Dua tersangka yakni sepasang mucikari itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler