Buntut Kasus Korupsi Eks Menpora, KPK Jebloskan Aspri Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin Bandung

27 November 2020, 22:08 WIB
Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020. /ANTARA FOTO/Risky Andrianto./

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.

Ulum akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kls IA Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan bahwa Jaksa Eksekusi KPK, Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 28/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 25 September 2020 pada Kamis, 26 November 2020.

Baca Juga: TNI Copot Baliho Bergambar Habib Rizieq, Teddy Gusnaidi Sebut FPI Kebakaran Jenggot

“Atas nama terpidana Miftahul Ulum dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” tutur Ali pada Jumat, 27 November 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Menurut keterangan Ali, terpidana Ulum dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Kegiatan korupsi tersebut dilakukan bersama dengan Imam Nahrawi yang menerima suap dan gratifikasi.

Baca Juga: PA 212 Minta PDIP Dibubarkan karena Pernyataan Megawati, Ini Tanggapan Refly Harun

“Selain itu juga dipidana untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin. 15 Juni 2020 telah menjatuhkan vonis terhadap Ulum selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman tersebut diberikan lantaran dinilai terbukti sebagai perantara aktif penerimaan suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi senilai Rp8,648 miliar.

Baca Juga: Di Tengah Kekhawatiran Perang Iran, Donald Trump Dilaporkan Kirim Bomber B-52 ke Timur Tengah

Diketahui, putusan tersebut jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Ulum divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU KPK menilai Ulum bertindak selaku operator lapangan aktif suap dan gratifikasi untuk Imam Nahrawi.

Ulum dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua berdasarkan pasal 12 ayat (1) huruf a jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Berkas Perkara Telah Lengkap, Dua Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan-Jumhur Hidayat Segera Disidang

Untuk diketahui, usai pembacaan vonis tersebut, JPU KPK saat itu langsung menyatakan banding.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler