Respons Andreau Misanta yang Dikaitkan dengan PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko: Fenomena Absurd!

27 November 2020, 22:24 WIB
Politisi Partai Perjuangan Indonesia (PDI) Perjuangan, Budiman Sudjatmiko. /ANTARA/Abdu Faisal./

PR DEPOK - Pada Kamis 26 November 2020, Andreau Pribadi Misanta (APM) yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap ekspor benur atau benih lobster menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andreau diketahui menjabat sebagai Staf khusus nonaktif Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dia dikabarkan sempat menghilang saat Edhy ditangkap oleh KPK.

Sebelumnya Andreau pernah menjadi calon legislatif dari partai PDI Perjuangan pada pemilu 2019 lalu, tetapi gagal melenggang ke parlemen. Meski begitu, namun hal itu menyebabkan adanya pihak yang mengaitkan antara Andreau dengan partai PDI Perjuangan.

Baca Juga: TNI Copot Baliho Bergambar Habib Rizieq, Teddy Gusnaidi Sebut FPI Kebakaran Jenggot

Lalu, Politisi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko menilai suatu fenomena absurd jika mengaitkan PDI Perjuangan dengan Andreau karena kasus suap tersebut.

"Itu sama absurdnya dengan mengaitkan orang ini menjadi anggota kelompok arisan apa, atau tokoh kelompok wayang orang. Sama absurdnya karena nggak ada hubungannya dengan apa yang menjadi berlakunya ketika menjadi staf khusus atau staf ahlinya menteri," kata Budiman saat dihubungi Antara di jakarta, pada Kamis 26 November 2020.

Dia juga mengungkapkan, lain cerita jika orang tersebut sudah dilantik sebagai anggota DPR RI atau menjadi bagian dari tenaga ahli anggota DPR RI dari partai tersebut.

Baca Juga: PA 212 Minta PDIP Dibubarkan karena Pernyataan Megawati, Ini Tanggapan Refly Harun

"Tentu saja dia bagian dari partai politik, kerja-kerjanya," ucap Budiman seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, pada Jumat 27 November 2020.

Menurutnya, terkadang partai tidak bisa menentukan pilihan karier seseorang. Meski orang tersebut menjadi kader partai atau pernah diusung partai menjadi calon legislatif.

Selain itu walaupun partai menunjuk seseorang untuk menduduki karier tertentu, biasanya disertai dengan adanya surat tugas.

Dalam masalah ini, Andreau selaku tersangka kasus suap ekspor benih lobster menjadi staf khusus Edhy Prabowo tanpa sepengetahuan partai. Hal itu diketahui karena partai tidak pernah mengeluarkan surat tugas tersebut.

Baca Juga: Soal Habib Rizieq Maju di Pilpres 2024, Ketum PA 212: Presiden Itu Terlalu Kecil untuk Beliau

"Setau saya PDI Perjuangan di DPP, selalu mengeluarkan surat (kepada anggota) jika memang ditugaskan partai. Selalu ada surat tugasnya lho mas. Nah, itu nggak pernah ada penugasan bagi yang bersangkutan sebagai staf anggotanya Menteri dari partai lain," ujarnya menjelaskan.

Sementara itu, KPK menahan tersangka Andreau Pribadi Misanta (APM) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 November 2020 hingga 15 desember 2020 di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler