Soal Kasus Suap Edhy Prabowo, Abdul Halim Sepakat Ekspor Benih Lobster Dihentikan

30 November 2020, 15:13 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo/ /

PR DEPOK - Beberapa waktu kebelakang, publik dihebohkan dengan kabar penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penangkapan tersebut dilakukan karena dugaan kasus suap ekspor benur atau benih lobster.

Kasus itu kemudian menjadi ramai diperbincangkan oleh publik dan menuai banyak tanggapan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Cek Fakta: Habib Rizieq Dikabarkan Kritis Usai Diklaim Terpapar Covid-19, Simak Faktanya

Tak sedikit pihak yang menilai bahwa kebijakan ekspor benih lobster memang merugikan dan seharusnya dihentikan.

Salah satu pihak yang beranggapan semacam itu adalah pihak Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim menyatakan sepakat jika ekspor benih lobster dihentikan secara total.

Baca Juga: Habib Rizieq Tolak Hasil Tes Swab Dipublikasi, Hidayat Nur Wahid Singgung Pernyataan Joko Widodo

Menurutnya, semua benih lobster yang ada seharusnya dioptimalkan untuk budidaya di dalam negeri.

"Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan sejak awal menghendaki KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) memprioritaskan pemanfaatan benur lobster untuk usaha pembesaran di dalam negeri, bukan diekspor," kata Abdul Halim di Jakarta pada Senin, 30 November 2020 seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Dirinya mengungkapkan bahwa dengan mengutamakan lobster untuk kepentingan dalam negeri, maka kedepannya dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar dalam jangka panjang.

Baca Juga: Sebut RS UMMI Halangi Satgas Covid-19 Bogor Lakukan Pelacakan, Polisi: Ini Termasuk Pidana Murni

Bahkan menurutnya, dengan memprioritaskan benih lobster untuk kepentingan domestik, maka akan bernilai strategis bagi ekonomi bangsa dalam jangka waktu lima tahun ke depan.

Menanggapi kasus penangkapan Edhy Prabowo, Abdul Halim berpendapat bahwa kasus tersebut seharusnya menjadi momentum untuk melakukan koreksi total KKP dalam penerbitan kebijakan.

Hal itu dilakukan, menurutnya, agar kedepannya tidak lagi mengabaikan peringatan seperti hasil kajian Komnas Pengkajian Sumber Daya Ikan pada 2017 lalu yang menyebutkan bahwa stok lobster berada di zona kuning, bahkan merah.

Baca Juga: Tindaklanjut Aksi Terorisme di Sigi, Pemerintah Kerahkan Satgas Operasi Tinombala untuk Kejar Pelaku

Abdul Halim juga menjelaskan beberapa langkah yang harus dilakukan KKP.

Langkah-langkah tersebut adalah merevisi regulasi tentang syarat kejanggalan dari hulu ke hilir terkait dengan pengaturan pemanfaatan lobster.

Selain itu, mensinergikan program dan kegiatan antara Ditjen Perikanan Tangkap dan Ditjen Perikanan Budidaya demi memperkuat usaha pembesaran lobster dalam negeri.

Baca Juga: Cawali Machfud Arifin Puji Keberhasilan Risma Bangun Surabaya, Tim Pemenangan Erji Beri Tanggapan

Selanjutnya, dirinya menyebutkan bahwa hal paling penting adalah agar KKP lebih besar lagi bersinergi dengan nelayan dan pembudidaya lobster di berbagai daerah di Indonesia.

Senada dengan pernyataan Abdul Halim, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan agar ekspor benih lobster sebaiknya juga dihentikan.

"Sebaiknya (ekspor benih lobster) di-stop sebab tidak memberi manfaat signifikan, aturan pendukungnya seperti PNBP belum dikeluarkan pemerintah juga," tutur Abdi.

Baca Juga: Terpleset Saat Bermain dengan Anjing Peliharaanya, Presiden Terpilih AS Joe Biden Alami Patah Tulang

Selain itu, Abdi juga menyarankan agar pemerintah fokus pada kebijakan budidaya lobster dalam negeri saja daripada harus melakukan ekspor benih.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler