Tak Hanya Polda Metro Jaya, Polda Jabar Turut Layangkan Panggilan untuk Habib Rizieq Soal Kerumunan

4 Desember 2020, 15:31 WIB
Habib Rizieq Shihab. /Muhammad Iqbal/Antara

PR DEPOK  Beberapa waktu lalu, Polda Jawa Barat baru saja mengumumkan bahwa pihaknya telah menaikkan kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Bogor, ke tingkat penyidikan.

Tim penyidik Polda Jabar pun akan terus memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan, tak terkecuali Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, pihaknya telah mengagendakan pemanggilan kepada Habib Rizieq pada 10 Desember 2020.

Baca Juga: Tips Turunkan Berat Badan Secara Cepat

“Kita panggil tanggal 10 ini (Desember) terhadap Bapak HRS,” tutur Kombes Pol Erdi A Chaniago di Polda Jawa Barat, Bandung, pada Jumat, 4 Desember 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Erdi menyampaikan, surat pemanggilan pendiri FPI tersebut akan segera dilayangkan sesuai dengan alamat yang tersedia.

Pihak Polda Jabar pun berharap Habib Rizieq dapat memenuhi panggilan tersebut.

Baca Juga: DPRK Aceh Barat Desak Kepolisian Usut Tuntas Dugaan Prostitusi Daring yang Libatkan Pelajar SMP

“Rencananya akan kita layangkan surat pada Senin pekan depan,” tuturnya.

Untuk diketahui, pada 13 November 2020, Habib Rizieq menyambangi Pondok Pesantren miliknya sekaligus markas FPI di kawasan Megamendung, Bogor, untuk melaksanakan peletakan batu pertama.

Kedatangannya di Bogor ini disambut oleh massa yang membludak, sehingga kerumunan pun tak dapat dihindarkan.

Baca Juga: KPK Sebut Berdasarkan LHKPN Cakada Perempuan Lebih Kaya Dibandingkan Laki-laki

Atas kejadian ini, pihak berwenang menilai ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh pentolan Front Pembela Islam (FPI).

Untuk itu, pihak Polda Jabar pun memanggil Habib Rizieq untuk dimintai keterangannya.

Tak hanya kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq juga dipanggil oleh kepolisian atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan yang terjadi di acara Maulid Nabi yang diselenggarakan di Markas FPI di Petamburan.

Baca Juga: Klaim Dubes RI Dipatahkan Saudi, Refly Harun: Dia Bertindak Sendiri atau Jalankan Misi Pemerintah?

Ia dinilai telah menyalahi aturan penyelenggaraan kegiatan dengan mengundang ribuan massa di masa pandemi Covid-19.

Atas kerumunan tersebut, pihaknya pun dijatuhi denda sebesar Rp50 juta dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Tak hanya itu, Habib Rizieq juga beberapa kali dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan, namun hingga saat ini panggilan tersebut belum juga dipenuhi olehnya karena alasan kondisi kesehatan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler