PA 212 Usul Panggilan HRS Dibatalkan, Luqman Hakim: Kalau Gak Mau Diproses, Ya Jangan Melanggar!

4 Desember 2020, 17:12 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Luqman Hakim. /Satrio/Pikiran Rakyat

PR DEPOK - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, kembali dipanggil oleh Polda Metro Jaya, usai tak memenuhi panggilan yang dilayangkan sebelumnya.

Tak hanya pentolan FPI, tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga melayangkan panggilan pada menantunya, Hanif Alatas.

Habib Rizieq dan Hanif Alatas diminta untuk datang ke Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020, terkait dengan kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan.

Baca Juga: Sering Dikonsumsi, Wortel Ternyata Memiliki Sejumlah Manfaat untuk Kesehatan

Namun, Wakil Sekjen PA 212, Novel Bamukmin, menilai bahwa pemanggilan ini hanya akan mengundang massa yang lebih banyak untuk turut mengawal pendiri FPI dalam pemeriksaannya tersebut.

Oleh karena itu, Novel menilai sebaiknya pemanggilan ini dibatalkan karena akan lebih banyak mengundang mudharat dari sisi protokol kesehatan Covid-19.

Di sisi lain, anggota DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim, menyangsikan pernyataan yang menilai penegakkan hukum memicu lebih banyak hal mudarat.

Baca Juga: Jokowi Kecewa Kasus Covid-19 Jateng Melonjak, Ganjar Pranowo: Kamu Nggak Usah Peduli Bully dan Caci

Polisi bekerja menegakkan hukum dianggap lebih banyak mudaratnya, oh maksudnya mudarat bagi para pelanggar hukum?” cuit Luqman Hakim dalam akun Twitter miliknya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Tak hanya itu, politisi ini juga menyindir pelanggar hukum untuk tidak melakukan pelanggaran jika tidak ingin dipanggil oleh polisi.

Kalau tdk mau menjalani proses hukum, ya jangan melanggar hukum! Gitu aja kok repot!” tulisnya.

Baca Juga: Gangguan Kecantikan yang Kerap Dialami oleh Wanita Hamil Serta Tips Penanganannya

Untuk diketahui, Habib Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas, dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di acara pernikahan putrinya sekaligus acara Maulid Nabi pada 14 November 2020 lalu.

Acara tersebut kabarnya dihadiri oleh ribuan massa sehingga kerumunan pun tak dapat terhindarkan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah menindak pelanggaran yang dilakukan oleh Habib Rizieq, dengan menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada pentolan FPI tersebut.

Namun, jumlah denda ini juga sempat menuai pro dan kontra lantaran dianggap tidak sebanding dengan risiko penyebaran Covid-19 yang dapat membahayakan banyak orang.

Baca Juga: Jangan Hanya Jadi Ajang Seremonial, Jokowi Minta Kegiatan Pelepasan Ekspor Jadi Momen Berkelanjutan

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, beserta Wakilnya, Ahmad Riza Patria, juga turut dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kerumunan di Petamburan dan Tebet.

Dalam klarifikasi yang dilakukan oleh kedua pimpinan DKI Jakarta ini, Polda Metro Jaya memberikan sejumlah pertanyaan terkait beberapa kasus kerumunan tersebut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler