Sebut HAM Kalah dengan UU ITE, Haris Azhar: Ini Bentuk Terpojoknya Negara, Jangan Takut Dipidanakan!

11 Desember 2020, 14:12 WIB
Haris Azhar yang beberkan permasalahan di Papua saat ini. /Instagram.com/@azharharis

PR DEPOK – Kebebasan berpendapat adalah bagian dari Hak Asasi Manusia yang patut dilindungi.

Namun, sejak disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi Undang-Undang Perubahan UU ITE pada 27 Oktober 2016 lalu, sejumlah pihak menilai bahwa kebebasan berpendapat ini menjadi kabur maknanya.

Tak terkecuali bagi aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar, yang menilai bahwa kebebasan berpendapat yang kalah dengan UU ITE sebagai hal yang menyedihkan.

Baca Juga: Desak Keadilan Kasus Penembakan Laskar FPI, Fadli Zon Usul Jokowi Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta

Menurutnya, kebebasan berpendapat termasuk di dalam ekspresi yang tak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia.

Oleh karena itu, ekspresi ini, kata Haris Azhar, termasuk di dalam ranah Hak Asasi Manusia.

Ketika kebebasan ekspresi dipidanakan dengan UU ITE, menurutnya, proses hukumnya tidak sampai ke pembuktian.

Baca Juga: 4 Penerima Vaksin Pfizer Alami Lumpuh Otot Wajah, Simak Penjelasan Pakar Soal Kemungkinan Sebabnya

“Kalau dalam penegakan hukum menggunakan UU ITE, disebutnya dia (ekspresi) delik formil, tidak dibuktikan. (Pokoknya) Gak suka, dianggap sudah melakukan tapi tidak menimbulkan kerugian, tidak terbukti ada kerusakan, (akan) langsung dipidana. (Bahkan) Ditangkep, diproses, segala macem,” ujar Haris Azhar, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Lebih lanjut, aktivis HAM tersebut menilai bahwa ekspresi yang boleh dipermasalahkan adalah ekspresi yang jelas menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

“Ekspresi yang boleh dipermasalahkan tanpa dipidanakan adalah ekspresi yang nyata-nyata, jelas-jelas merugikan. Ekspresi dalam bentuk pendapat, dalam bentuk lain-lain yang jelas merugikan,” ujarnya.

Baca Juga: Tips Gunakan Pore Pack untuk Hilangkan Komedo

Ia pun menuturkan, bentuk pertanggungjawaban atas kerugian dari sebuah ekspresi atau pendapat yang disampaikan adalah bukan dengan dipenjara, tetapi dengan menguji bagian ekspresi mana yang dinilai merugikan.

Atas pertimbangan inilah, menurut Haris Azhar, akan muncul kesan bahwa UU ITE ini merupakan instrumen untuk merepresi kelompok-kelompok yang tidak disukai.

Sang aktivis pun menilai bahwa adanya UU ITE ini menunjukkan keadaan penguasa yang sudah semakin terpojok.

Baca Juga: Usai FPI, Kapolda Metro Jaya Tegaskan Akan Tindak Ormas yang Ganggu Masyarakat dan Robek Kebhinekaan

“Ini adalah bentuk sudah makin terpojoknya negara, jadi kalau negara udah main kasar begini, ini udah makin terpojok,” tuturnya.

Dalam keterangannnya, Haris Azhar berpesan agar tidak ada pihak yang takut akan UU ITE, karena itu dianggapnya sebagai senjata terakhir pemerintah.

“Jadi senjatanya dengan mempidanakan, jadi kita jangan takut dipidanakan. Kalau selalu memakai istilahnya, nanti kita akan reuni rame-rame di penjara,” kata Haris Azhar.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler