KPK Perpanjang Masa Tahanan 2 Tersangka Kasus Benur, Berkas Perkara Masih dalam Proses Pelengkapan

15 Desember 2020, 22:32 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) persiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 Desember 2020. /Reno Esnir/Antara

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua orang tersangka terkait dengan kasus dugaan suap perizinan benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dua orang tersebut adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM), swasta/sespri Edhy Prabowo.

"Pada hari ini, 15 Desember dilakukan perpanjangan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu APM dan AM," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Indonesia Lawyers Club Cuti Panjang, Ferdinand Hutahaean Sampaikan Harapannya untuk ILC

Ali mengatakan bahwa perpanjangan penahanan untuk kedua tersangka masing-masing selama 40 hari, mulai 16 Desember 2020 sampai dengan 24 Januari 2021.

"Masing-masing tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK pada Rutan Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan, perpanjangan penahanan itu karena penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut.

Baca Juga: Respons Indonesia Lawyers Club 'Libur Panjang', HNW: Katanya Pers Adalah Pilar ke-4 Demokrasi

Sebelumnya, pada hari Senin, 14 Desember, KPK terlebih dahulu telah melakukan perpanjangan terhadap lima orang tersangka lainnya, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP).

Selanjutnya, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Diketahui, dalam perkara ini, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9.8 miliar.

Baca Juga: Prihatin ILC Episode Terakhir, Rizal Ramli: yang Kuasa Semakin Panik dan Tidak Percaya Diri

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9.8 miliar.

Lebih lanjut, pada tanggal 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3.4 miliar bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Uang itu untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS, pada tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sekitar Rp750 juta, di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Baca Juga: Hasil Drawing Liga Eropa Babak 32 Besar: Manchester United dan Arsenal dapat Tantangan Besar

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Terkini

Terpopuler