Jadi Saksi Kasus Suap, KPK Panggil Pj Sekda Kabupaten Banggai Laut Bersama 5 Orang Terkait Lainnya

16 Desember 2020, 12:52 WIB
Ilustrasi KPK./ /ANTARA/Sigid Kurniawan/Antara/Sigid Kurniawan

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Banggai Laut Idhamsyah bersama lima orang lainnya pada Rabu, 16 Desember 2020

Pemanggilan tersebut untuk dilakukan penyidikan terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah Laut Tahun Anggaran 2020.

Keenamnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Bupati Banggai Laut Nonaktif Wenny Bukamo (WB) dan kawan-kawan.

Baca Juga: Jelang Libur Akhir Tahun, DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Masyarakat yang Tak Terapkan Prokes

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, 16 Desember 2020.

"Hari ini, dilakukan pemeriksaan tersangka WB dan kawan-kawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020 bertempat di Polres Banggai Kepulauan, Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan," kata Ali seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Lima saksi lain yang dipanggil, yaitu Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pemkab Banggai Laut M Zain, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Banggai Laut Ramli Hi Patta, Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Banggai Laut Nasir Gobel, saksi Kabag Kesra Pemkab Banggai Laut, dan wiraswasta Martinus.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Kapolda Metro Jaya Lari dan Menolak Diperiksa oleh Komnas HAM

Terkait penyidikan kasus itu, KPK juga telah mengamankan uang Rp440 juta terdiri dari mata uang rupiah dan asing hasil penggeledahan di 10 lokasi baik rumah maupun kantor milik pemerintah dan swasta di Luwuk dan Banggai Laut sejak Senin, 14 Desember 2020 hingga Selasa, 15 Desember 2020.

KPK pada 3 Desember 2020 menangkap Wenny bersama 15 orang lainnya di Banggai Laut dan Luwuk, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan hasil tangkap tangan, KPK pun kemudian menetapkan Wenny bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga: Haikal Hassan Resmi Dilaporkan ke Polisi, FPI Beri Waktu 3 Hari untuk Minta Maaf ke Umat Islam

Lima orang lainnya, yakni Recky Suhartono Godiman (RSG) yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO), Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).

Hasil tangkap tangan itu ditemukan sejumlah uang rupiah dengan jumlah total sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus.

Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek.

Baca Juga: 2 Menterinya Terlibat Kasus Suap, Presiden Jokowi: Tumbuhkan Rasa Malu Nikmati Hasil Korupsi

Wenny diduga mengkondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut dengan Kadis PU Pemkab Banggai Laut Basuki Mardiono (BM) dan Kepala Bidang Cipta Karya Pemkab Banggai Laut Ramli Hi Patta (RHP).

KPK juga mengindikasikan uang suap yang diterima Wenny digunakan untuk kepentingannya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler