Tega Habisi Nyawa Korban Saat Hamil, Polisi Siapkan Pasal Berlapis kepada Pelaku Pembunuhan

17 Desember 2020, 15:07 WIB
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay./

PR DEPOK - Polsek Makassar tengah menyiapkan pasal berlapis bagi pelaku pembunuhan terhadap seorang ibu hamil.

Adapun alasan diberikan pasal berlapis yakni agar memberatkan hukuman bagi pelaku pembunuhan ibu hamil bernama Hilda Hidayah berusia 22 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Makasar, Iptu Mochamad Zen mengatakan hal tersebut di Jakarta Timur, pada Kamis, 17 Desember 2020.

Baca Juga: Aksi Demo 1812 Tuntut Bebaskan HRS Digelar Besok, Eks Aktivis 98: Tolong Luhut Segera Temui Anies!

"Karena korban saat kejadian sedang hamil dan pembunuhan itu tetap dilakukan pelaku," ucapnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Tim penyidik perkara tersebut masih mendalami berbagai fakta kejadian untuk menjerat tersangka pembunuh Hilda, Hendra Supriyatna alias Indra (38) dengan pasal berlapis.

Sejauh ini fakta yang berhasil dikumpulkan polisi berkaitan dengan tindakan pembunuhan serta upaya menghilangkan jejak dengan cara mengubur tubuh korban di Taman Kota KM00 Tol Jagorawi, Makasar, pada 3 April 2019.

Baca Juga: Ungkap Kejanggalan di TKP Tewasnya 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Bukan Berarti Kita Tak Percaya Polisi

"Kita baru kenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan karena pelaku utamanya ini baru ditangkap, harus pemeriksaan lebih lanjut," ujar Mochamad Zen.

Akan tetapi, dari perkembangan hasil penyidikan, kata Zen, bukan tidak mungkin tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Alasannya, korban mengandung janin berusia lima hingga enam bulan saat pelaku yang merupakan ayah kandung dari janin tersebut menganiaya korban hingga tewas di dalam bus Mayasari Bhakti Cikarang-Kampung Rambutan.

Baca Juga: Laporkan Haikal Hassan, Habib Husin: yang Dilaporkan Bukan Mimpinya Tapi Catut Nama Rasulullah

Akan tetapi, dikatakan Zen, karena Indra lebih dulu berkeluarga dan memiliki anak, tersangka menolak meresmikan pernikahan siri mereka secara hukum negara.

Zen menuturkan barang bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka, yakni unit bus Mayasari Kampung Rambutan-Cikarang berplat B 7069 IV.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler