Puan Maharani Sempat Minta Wacana Presiden 3 Periode Dikaji, Rizal Ramli: Usulan Dagelan, Kok Nekat?

19 Desember 2020, 19:38 WIB
Ekonom senior, Rizal Ramli. /Twitter @RamliRizal

PR DEPOK – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, sempat memberikan pernyataan bahwa wacana jabatan presiden selama 3 periode itu patut untuk dikaji.

Ia menuturkan, wacana tersebut nantinya akan dibahas di Komisi II DPR RI yang memegang bidang pemerintahan.

“Ya itu masih wacana tentu itu harus dikaji kembali secara baik, jangan sampai kita mundur ke belakang. Jadi ini akan jadi wacana yang akan kita bicarakan di komisi II, gimana UU dan lainnya,” ujar Puan kepada awak media, pada 25 November 2019 lalu.

Baca Juga: Peringati Hari Bela Negara, Perpusnas Gelar Acara Puisi dan Peluncuran Buku Tokoh PDRI

Pernyataan ini nampaknya menarik perhatian dari ekonom senior, Rizal Ramli, yang menyebut bahwa usulan 3 periode tersebut sebagai usulan dagelan.

Ini usulan dagelan. Wong kinerja 2 tahun periode aja payah,” cuit Rizal Ramli melalui akun Twitter miliknya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Dalam cuitannya tersebut, Rizal juga menerangkan kondisi sosial ekonomi yang buruk dan tingginya tingkat pengangguran di Indonesia.

Baca Juga: Kisruh Teddy-Sule Soal Harta Warisan Lina, Rizky Febian Angkat Bicara: Harusnya Dia Bersyukur!

Ketimpangan sosial ekonomis luar biasa, pengangguran tinggi, kohesi nasional merosot,” ujarnya.

Wacana ini lantas menimbulkan pertanyaan bagi Rizal Ramli terkait usulan yang menurutnya terkesan nekad.

Lha kok nekad mau lagi? Ngelindur ya? Kasian rakyat,” sambungnya.

Baca Juga: Amien Rais Desak Jokowi Mundur atau Rekonstruksi Negara, Ruhut Sitompul: Tolong Belajar Sopan Santun

Untuk diketahui, isu penambahan masa jabatan presiden juga sempat ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabarnya sempat mengusulkan untuk penambahan masa jabatan presiden dalam satu periodenya menjadi 7-8 tahun.

Usulan ini disampaikan dalam Munas MUI 2020, oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF, pada Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Desak Copot Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya, Muannas ke Fadli Zon: Harusnya Prabowo yang Dicopot

Saat itu, pihaknya mengusulkan untuk masa jabatan presiden hanya satu periode saja. Namun, satu periode itu ditambah waktunya menjadi 7—8 tahun.

Menurut Hasanuddin, sistem masa jabatan lima tahun dalam satu periode, dan masih bisa dipilih untuk periode kedua, dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidaksetaraan antara calon, baik petahana maupun calon baru.

“Yang petahana kadang-kadang menyalahgunakan kekuasaan, menyalahkan jabatan dan sebagainya,” ujar Hasanuddin.

Baca Juga: Desak Copot Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya, Muannas ke Fadli Zon: Harusnya Prabowo yang Dicopot

Akan tetapi, Sekjen MUI, Anwar Abbas, menyebutkan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan presiden ini tidak jadi dibahas di dalam Munas.

“Tapi masalah tersebut ternyata tidak masuk ke dalam kelompok masalah untuk menjadi masalah yang akan dibahas dalam Munas,” ujar Anwar Abbas.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler