Cek Penerima Bansos Modal Usaha UMKM di Sini, Tanpa Ada Pendaftaran Khusus!

23 Desember 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi bantuan modal usaha untuk UMKM. /Pikiran Rakyat/Eviyanti

PR DEPOK – Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah akan memberikan modal usaha UMKM sebesar Rp3.5 juta kepada masyarakat.

Program bantuan sosial (bansos) modal usaha UMKM merupakan program reguler Kemensos bagi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dan PKH (Program Keluarga Harapan).

Bantuan modal usaha ini disalurkan kepada 10.000 KPM KPH Graduasi yang memiliki rintisan usaha mikro terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sambut Hari Ibu 2020, 3 Penyanyi Ini Ucapkan Selamat Hari Ibu di Akun Media Sosialnya

Pemerintah melalui Kemensos menamani program ini Bantuan Sosial Insentif Modal Usaha (BSIMU), dengan pembagian Rp500.000 untuk masing-masing penerima.

Penerima bantuan ini adalah masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan ini pun bisa langsung didapatkan tanpa harus melakukan pendaftaran khusus, dengan syarat pendaftar harus terdaftar di DTKS.

Baca Juga: Gunakan KTP untuk Cek Penerima Bansos Modal Usaha UMKM, Simak Caranya Berikut Ini

Baca Juga: Kabar Terbaru! Kartu Sembako, BLT UMKM, Kartu Prakerja, BSU, PKH Diperpanjang hingga 2021

Anda dapat langsung melakukan pengecekan daftar penerima bantuan UMKM ini dengan melakukan login ke situs resmi dtks.kemensos.go.id.

Berikut adalah cara cek Peserta DTKS:

1. Masuk ke situs https://dtks.kemensos.go.id/, setelah masuk ke halaman utama, pilih ID kepesertaan yang diinginkan. ID kepesertaan bisa menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS.

Baca Juga: Sinopsis Film Peppermint, Aksi Balas Dendam Seorang Wanita Atas Pembunuh Suami dan Anaknya

Baca Juga: Daftar Kartu Keluarga Sejahtera dtks.kemensos.go.id untuk BST non PKH Rp500 Ribu, Tinggal Klik

2. Setelah memilih ID, Anda bisa langsung memasukkan Nomor Kepesertaan.

3. Masukkan nama yang sesuai dengan ID yang telah Anda pilih.

4. Masukkan empat huruf kode Captcha yang tertera di dalam kotak kode.

5. Klik kotak kode untuk mendapatkan kode baru.

6. Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar beserta DTKS.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial

Tags

Terkini

Terpopuler