Polisi Gagalkan Sindikat Narkoba, Sabu Seberat 201 Kilogram Disita di Petamburan

23 Desember 2020, 00:34 WIB
Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satgas Merah Putih Bareskrim Polri mengamankan 201 kilogram narkoba jenis sabu sabu di Hotel WIR, Jalan KS. Tubun, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 22 Desember 2020 malam. /ANTARA/Asep Firmansyah./

PR DEPOK - Aparat kepolisian baru saja berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh sindikat narkoba.

Dilaporkan, anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satgas Merah Putih berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 201 kilogram.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, penyitaan sabu-sabu seberat 201 kilogram tersebut dilakukan di Hotel WIR, Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Terbukti Palsukan Surat Jalan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Divonis Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Wakil Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol. Hendro Pandowo membenarkan kabar itu pada Selasa, 22 Desember 2020 malam.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Hendro mengatakan pengungkapan kasus narkoba merupakan jaringan internasional berjumlah dua tersangka.

"Ada dua tersangka yang kita amankan dari kasus narkoba ini," kata Hendro.

Hal itu diungkapkan Hendro didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.

Baca Juga: Rabu Besok, Polda Metro Jaya Periksa Haikal Hassan Soal 'Mimpi Bertemu Rasulullah SAW'

Lebih lanjut, Hendro mengungkapkan bahwa jaringan narkoba internasional itu berencana mengedarkan sabu yang di wilayah DKI Jakarta.

"Ada indikasi di dalam mobil tersimpan narkoba jenis sabu, sehingga kita buntuti dan akhirnya dari sore tadi hingga malam ini mobil berhenti di wilayah Petamburan," ucap dia menambahkan.

Dijelaskan dia, saat ini pihak kepoliain masih mendalami keterangan dua pelaku. Bahkan, tidak menutup kemungkinan di dalam sindikat narkoba ini terdapat barang bukti lain maupun pelaku lainnya.

"Masih kami selidiki di mana yang lain," katanya.

Baca Juga: Gibran Sebut Jika Mau Korupsi Bisa dari Dulu, Andi Arief: Argumen Itu Lemah Mas Goodie, karena...

Tak hanya pelaku, Hendro mengatakan pihaknya juga menyita 196 paket sabu atau kurang lebih berjumlah 201 kilogram dengan jumlah nominal sekitar Rp156 miliar.

"Dari 201 kilogram sabu ini, ini kita bisa menyelamatkan seratus juta jiwa manusia," kata dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dilaporkan kedua pelaku terancam pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler