Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Kapolri Keluarkan Maklumat tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan

24 Desember 2020, 16:34 WIB
Ilustrasi Natal 2020. /PIXABAY/

PR DEPOK - Menjelang libur Natal dan tahun baru 2021, pihak kepolisian berupaya mengantisipasi dengan melakukan pengawasan, yakni memberikan imbauan kepada masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis, bersama jajarannya berupaya membuat ketentuan untuk masyarakat yang akan berpergian di akhir tahun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Polisi Idham Azis akhirnya mengeluarkan maklumat Nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Vaksin Covid-19 Gratis untuk Peserta BPJS Kesehatan Aktif, Ini Faktanya

Sebagaimana dilansir Pikiran Rakyat Depok dari laman Setkab, adapun isi maklumat itu ditandatangani oleh Kapolri pada tanggal 23 Desember 2020.

Isi maklumat yang pertama, yakni bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Kedua, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan tahun baru Tahun 2021.

Baca Juga: Peringatkan Risma Langgar UU karena Rangkap Jabatan, Musni Umar: Sebelum Dilantik Harusnya Berhenti!

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.

Beberapa tempat umum tersebut yaitu, perayaan Natal dan kegiatan di luar tempat ibadah; pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai, dan karnaval; pesta perayaan kembang api.

Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru Dok Humas Polda Jateng

Ketiga, bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sebut Prabowo Terlalu Asyik dengan Jabatannya sebagai Menhan, Gus Umar: Jadinya Begini, Saling Lapor

Keempat, demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler