Peringatkan Risma Langgar UU karena Rangkap Jabatan, Musni Umar: Sebelum Dilantik Harusnya Berhenti!

- 24 Desember 2020, 16:18 WIB
Kolase potret Rektor UIC Musni Umar (kanan) dan Mensos Tri Rismaharini (kiri).
Kolase potret Rektor UIC Musni Umar (kanan) dan Mensos Tri Rismaharini (kiri). /Dok. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma dan Twitter @musniumar.

PR DEPOK – Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC), Musni Umar turut merespons polemik rangkap jabatan Menteri Sosial (Mensos) baru Tri Rismaharini. Pasalnya, Risma diketahui masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.

Respons tersebut disampaikan Musni melalui satu unggahan video di kanal YouTube pribadinya Musni Umar, Rabu 23 Desember 2020 kemarin.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Musni mengatakan bahwa Risma seharunsya sudah berhenti dari jabatan Wali Kota Surabaya sebelum dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mennsos.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Risma Jadi Mensos, Pengamat: Presiden Tampaknya tak Berani Tunjuk Orang dari Nonpartai

Agar tidak jadi masalah berkepanjangan, Musni mendesak agar Risma segera berhenti dari jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya.

“Selamat mengemban amanah (Risma), tapi satu hal yang menjadi masalah, beliau merangkap jabatan selain menjadi wali kota tetapi juga Mensos. Menurut UU ini tidak boleh dilanggar,” ucap Musni menambahkan.

Dijelaskan Musni, UU yang dilanggar Risma yakni UU Pemda No. 23 Tahun 2014 Pasal 76 ayat 1 a huruf h dan UU Kementerian Negara No. 39 Tahun 2008 pada pasal 23.

“Ini jelas sekali UU-nya berbunyi larangan kepala daerah atau wakil kepala daerah merangkap jabatan. Lalu juga dilarang oleh UU No. 39 Tahun 2008, jadi beliau Wali Kota Surabaya dan Mensos itu tidak boleh menurut UU,” ujarnya.

Baca Juga: Ragu KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Puan Maharani Soal Korupsi Bansos, Benny Harman: Memang Berani?

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x