Peringatkan Risma Langgar UU karena Rangkap Jabatan, Musni Umar: Sebelum Dilantik Harusnya Berhenti!

- 24 Desember 2020, 16:18 WIB
Kolase potret Rektor UIC Musni Umar (kanan) dan Mensos Tri Rismaharini (kiri).
Kolase potret Rektor UIC Musni Umar (kanan) dan Mensos Tri Rismaharini (kiri). /Dok. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma dan Twitter @musniumar.

Lebih lanjut, Musni juga mengomentari Risma yang mengklaim bahwa dirinya sudah diberi izin Jokowi untuk menunaikan dua jabatan sekaligus.

Kendati mendapat izin, Musni tetap menekankan bahwa hal itu salah lantaran melanggar konstitusi yang berlaku. Padahal, kata dia, Jokowi juga mempunyai kewajiban untuk menegakkan aturan tersebut.

“Ini penting walaupun kita tahu Risma sudah minta izin Presiden Jokowi, beliau tidak apa, tapi UU di atas, seorang Presiden bersumpah menjalankan UU,” ucapnya.

Musni berharap Risma segera mengambil sikap untuk mundur sebagai wali kota Surabaya untuk fokus menunaikan kerja sebagai Mensos.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Budi Gunadi Gantikan Terawan, Arief: Apa engga Ada Lagi Dokter yang Bisa Jadi Menkes

“Seharusnya sebelum dilantik harus berhenti, sekarang sudah dilantik dan sudah melanggar UU. Supaya jangan berlarut-larut, maka segera berhenti sebagai wali kota,” kata Musni menegaskan.

***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x