PR DEPOK - Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara diduga menerima uang suap bantuan sosial Covid-19.
Diketahui, uang suap tersebut berjumlah sekira Rp17 miliar yang ia gunakan untuk keperluan pribadi.
KPK telah menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka kasus tersebut.
Tak hanya sendiri, Mensos Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama MJS dan AW.
Baca Juga: Dua Menteri Jokowi Tersangka KPK, Pengamat: Eksistensi Lembaga Partai Politik Dipertanyakan
Penetapan tersebut merupakan buntut dari OTT KPK yang dilakukan pada Sabtu, 5 Desember 2020 dini hari.
Dalam OTT tersebut, terdapat enam orang yang diamankan oleh KPK.
Keenam orang itu adalah MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN. Kemudian seorang pihak swasta berinisial SJY.
Sementara itu, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yakni AIM dan HS.