Sindir Fadli Zon Tidak Paham Soal Hukum, Muannas: Namanya Jubir, Salah Benar yang Penting Ngomong

26 Desember 2020, 09:01 WIB
Kolase potret Muannas Alaidid (kiri) dan Fadli Zon (kanan). /Dok. Twitter @muannas_alaidid dan YouTube Fadli Zon Official./

PR DEPOK - Belum lama ini, Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FP), Munarman dikabarkan melayangkan laporan ke pihak kepolisian.

Munarman diketahui melaporkan balik Ketua Barisan Satria Nusantara, Zainal Arifin yang sebelumnya telah lebih dulu membuat laporan atas Munarman.

Sebagaimana diketahui bersama, Munarman sebelumnya dilaporkan atas pernyataannya terkait enam laskar FPI yang tewas dalam insiden di KM50 tidak bersenjata api (bersenpi).

Baca Juga: Singgung Pendukung Prabowo di Pilpres Dijerat Satu per Satu, Refly: Dia Diam Saja, Seolah tak Peduli

Laporan itu menyatakan bahwa Zaenal diduga melakukan ujaran kebencian, penyebaran berita bohong, dan pencemaran nama baik.

Zaenal diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 1 tentang ITE dan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 perihal Peraturan Hukum Pidana Pasal 317 KUHP dan 310 KUHP.

Akan tetapi, pelaporan balik yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Munarman tersebut ditolak oleh pihak kepolisian.

Pihak kepolisian beralasan bahwa sebelumnya Munarman sudah menyampaikan surat keberatan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Gus Yaqut Sambangi Gereja Blenduk saat Natal, Emil Salim: Simbol 'Dia Adalah Menteri Semua Agama'

Pengacara Munarman, Kurnia Tri Royani mengatakan, alasan penolakan polisi itu adalah hal yang mengada-ada dan menyebut hal tersebut sebagai diskriminasi hukum.

Hal tersebut pun dikatakan oleh politisi Partai Gerindra sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @fadlizon.

Salah satu bukti diskriminasi hukum. Polisi tak boleh menolak laporan masyarakat," ujar Fadli Zon.

Baca Juga: Varian Baru Virus Corona Ditemukan di Dua Lokasi, Menkes Budi Akan Bentuk Tim Khusus

 

Atas pernyataan Fadli Zon tersebut, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid memberikan respons.

Menurutnya, Fadli Zon merupakan seorang juru bicara (jubir) yang tidak mementingkan substansi dari pernyataannya.

Jgn nanya soal hukum ke politisi apalagi ke @fadlizon namanya jubir, salah bener yg penting ngomong,” kata Munnas seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @muannas_alaidid pada Sabtu, 26 Desember 2020.

Lebih lanjut, Muannas menerangkan mengapa laporan balik Munarman itu ditolak oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Anies Baswedan Beri Ucapan Selamat Natal, Faizal Assegaf: Saya Apresiasi, Tapi kalau Nyapres Tidak

Ia menilai, hal itu terjadi karena laporan terhadap Munarman yang sebelumnya dilayangkan oleh Zaenal belum diperiksa.

Beralasan laporan balik ditolak, kenapa? Karena laporan terhadap Munarman belum diperiksa, Munarman juga belum dipanggil," ucap Muannas.

Maka dari itu, Muannas menegaskan bahwa penolakan tersebut bukan merupakan diskriminasi hukum.

Jd kalo blum bisa diterima waktunya mmg blum tepat bkn diskriminasi hk,” kata Muannas mengakhiri.

***

 
Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @fadlizon Twitter @muannas_alaidid

Tags

Terkini

Terpopuler