Cek Fakta: Beredar Kabar Ahmad Heryawan Beri Izin Penggunaan Lahan PTPN Megamendung, Simak Faktanya

30 Desember 2020, 13:27 WIB
CEK FAKTA. /PIXABAY/geralt/

PR DEPOK - Beredar kabar yang menyebutkan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan (Aher) terlibat dalam kasus penggunaan lahan PTPN oleh Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah Megamendung di Bogor.

Kabar tersebut dibagikan oleh akun Facebook bernama Minx Minx pada 26 Desember 2020 pukul 4.33 WIB.

Akun Facebook Minx Minx membagikan sebuah artikel media dengan judul yang seolah mengklaim bahwa mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan memberikan izin terkait penggunaan lahan kepada Markaz Syariah Megamendung.

Baca Juga: Fakta Baru, Gisel Akui Rekam dan Kirimkan Video ke Michael, Polisi: MYD Tak Langsung Hapus Videonya

Artikel yang dibagikan akun Minx Minx itu berjudul "Eks-Gubernur Jabar Aher Terlibat Kasih 'Izin' Lahan PTPN untuk Markaz FPI Mega Mendung".

Bersamaan diunggahnya artikel tersebut, akun Minx Minx menuliskan narasi sebagai berikut.

"Wakakk satu persatu ketahuaaan...."

Setelah ditelusuri lebih jauh, kabar yang menyebutkan mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) memberikan izin terkait penggunaan lahan PTPN oleh Ponpes Alam Argokultural Markaz Syariah Megamendung adalah kabar yang keliru.

Baca Juga: Menkes Budi Banjir Apresiasi Usai Konpres, Yunarto Wijaya: Ada Harapan Baru di Tengah Keputusasaan

Turn Back Hoax, di situs resminya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Rabu, 30 Desember 2020, memberikan fakta sebenarnya.

Faktanya, pernyataan dalam judul artikel tidaklah sesuai dengan isi artikel tersebut.

Dalam artikel tidak ada keterangan yang menyebutkan bahwa mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) memberikan izin penggunaan lahan milik PTPN oleh Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Gisel dan Michael Yukinobu Jadi Tersangka, Pelapor Minta Keduanya Segera Serahkan Diri ke Polisi

Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan bukan memberikan izin terkait penggunaan lahan PTPN namun pihak FPI hanya meminta Ahmad Heryawan yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur Jabar untuk memberikan rekomendasi.

Pemintaan rekomendasi itu dilakukan kepada PTPN agar pihak FPI dapat mengajukan permohonan hak pengelolaan lahan sebagai Markaz Syariah.

Pihak FPI untuk pertama kali menyurati PTPN pada 21 Mei 2013 guna meminta hak guna lahan seluas 33 hektare dengan dalih corporate social responsibility (CSR).

Baca Juga: Hakim Cabut SP3 Kasus Dugaan Chat Asusila Habib Rizieq, Guntur Romli: Masa Mau Dihentikan, Enak Aja!

Agar memperkuat permintaan mereka itu, Markaz Syariah sampai meminta rekomendasi kepada Gubernur Jabar dan Bupati Bogor.

Untuk diketahui, rekomendasi oleh pejabat daerah merupakan salah satu syarat untuk bisa mendapatkan hak pengelolaan lahan dari tanah milik orang lain.

Masih dikutip dari Turn Back Hoax, dalam Prosedur Permohonan Hak Pengelolaan Tanah Milik Negara, tanah yang sudah ada hak guna usaha (HGU) dapat digunakan oleh pihak ketiga untuk dikelola dengan mengajukan surat permohonan kepada pihak yang memegang sertifikat HGU dari negara.

Baca Juga: Berkomitmen untuk Kawal Penyaluran Bansos 2021, KPK Ungkap 3 Pendekatan yang Digunakan

Untuk mendapatkan hak mengelola tersebut, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi salah satunya mengajukan bukti penunjukan atau rekomendasi dari pemerintah setempat.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kabar mengenai mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) memberikan izin terkait penggunaan lahan PTPN kepada Markaz Syariah Megamendung adalah informasi yang salah dan termasuk ke dalam kategori Misleading Content.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler