Pemerintah Tutup Pintu Masuk WNA ke Indonesia, DPR: Dukung, Demi Cegah Masuknya Varian Baru Covid-19

2 Januari 2021, 18:31 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. /Dok DPR RI.

PR DEPOK- Pemerintah telah membuat kebijakan untuk menutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang mulai berlaku pada 1-14 Januari 2021.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah potensi transmisi varian baru Covid-19 yang telah menyebar di beberapa negara di dunia.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR RI mendukung kebijakan penutupan sementara pintu masuk bagi WNA tersebut.

Baca Juga: FZ Sebut Pemerintahan Jokowi Berantakan, Ferdinand: Kocak! Apa karena Ada Prabowo-Sandi di Kabinet?

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan hal tersebut dalam keterangannya di Jakarta, pada Sabtu, 2 Januari 2021.

"Saya mendukung kebijakan pemerintah tersebut untuk mencegah potensi transmisi varian baru Covid-19 B117 yang masuk dari luar negeri ke Indonesia," ucap Azis.

Azis meminta pemerintah harus memperhatikan dengan rutin dan intensif serta mengawasi pengurutan genom virus melalui analisa data penerbangan dari negara asal penyebaran seperti Inggris, Hong Kong dan Singapura.

Baca Juga: Bandingkan Kepolisian dan FPI, Politisi PKS: Ada Anggota Terlibat Narkoba, Kok Institusi Gak Bubar?

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Azis juga mengingatkan bahwa virus baru Covid-19 B117 bersifat 70 persen lebih menular, seperti 

Selain itu virus baru Covid-19 ini, angka reproduksi virus (Ro) bisa meningkat dari 1,1 menjadi 1,5 dibandingkan varian virus penyebab Covid-19 sebelumnya.

"Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum harus tegas dalam melakukan penertiban terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Pemerintah dan Aparat Keamanan bisa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Azis.

Baca Juga: Kritik Kebijakan Mensos Risma Soal Warga Tol Pluit, Teddy PKPI: Fokus Kerja, Jangan Dulu Pencitraan

Peraturan tersebut yaitu UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan PP nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Azis menghimbau pada para pelaku perjalanan terkait ketentuan penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia, agar dapat mematuhi ketentuan tersebut.

"Terlebih usai perjalanan orang libur Natal dan Tahun Baru dan pelaku perjalanan WNI dari luar negeri. Terkecuali pemegang visa dinas setingkat menteri ke atas serta Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, Pemegang Kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan tetap (KITAP)," kata Azis.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler