Sindir Maklumat yang Larang Konten FPI, Rocky: Nanti Huruf F, P, dan I Hilang dari Alfabet Indonesia

2 Januari 2021, 21:01 WIB
Pengamat politik, Rocky Gerung. /Harry T/Antara

PR DEPOK  Pelarangan aktivitas ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah menuai pro dan kontra di masyarakat.

Tak sedikit dari publik yang menilai bahwa pembubaran ormas yang didirikan oleh Habib Rizieq itu tidak sah.

Sejumlah tokoh dan politisi, termasuk pengamat politik dan filsuf, Rocky Gerung, bahkan menilai bahwa dikeluarkannya Maklumat Kapolri tentang peringatan untuk tidak mengakses dan menyebarluaskan konten terkait FPI terkesan menakuti rakyat.

Baca Juga: Heran Ridwan Kamil Minta Rakyat Taati SKB Pembubaran FPI, Teddy Gusnaidi: Anda Arahnya ke Mana Sih?

Dalam keterangan yang disampaikan saat berdialog dengan Hersubeno Arief, Rocky menilai bahwa rezim saat ini terkesan seperti sedang berupaya memerintahkan pelarangan penggunaan huruf F, P, I dalam semua kata Bahasa Indonesia.

“Orang nanti mengalami kegalauan, begitu dia mau bikin kelompok studi yang di depannya ada front, dia ragu-ragu. Begitu dia mau bikin pagelaran musik yang di dalamnya ada kata P, Pembela, ragu-ragu lagi. Kata I yang dimaksudkan dengan Indonesia, nanti dianggap itu I artinya islam,” ujar Rocky Gerung, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube miliknya.

Baca Juga: Diduga Terdeteksi Tindakan Mata-mata dari China, Kemlu Diminta Tegas Soal Drone Bawah Laut

Ia pun menyinggung perihal pernyataan Mahfud MD sebelumnya yang memperbolehkan dibentuknya ormas dengan nama apapun, termasuk yang menggunakan akronim FPI.

“Artinya Mahfud MD itu harus tegur Kapolri, kan dia Menko Polhukam yang membawahi soal-soal keamanan. Jadi dia mesti katakan pada Kapolri bahwa itu keliru mengeluarkan maklumat yang melampaui kewenangannya,” tuturnya.

Menurutnya, maklumat kapolri yang melarangan penggunaan atribut FPI ini mendahului keputusan pengadilan dan proses negosiasi.

Baca Juga: Berawal dari Meme Kucing di Medsos, Musisi Tunanetra Kini Terkenal di Seluruh Dunia

Pengamat politik itu juga menyindir maklumat berisi larangan itu dengan menyebutkan bahwa nantinya Indonesia hanya akan memiliki 23 alfabet.

“Karena tiga huruf (F,P, dan I) sudah nggak boleh dipakai,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kapolri pada Jumat, 1 Januari 2021, mengeluarkan Maklumat yang salah satu isinya berbunyi peringatan kepada masyarakat untuk tidak mengakses dan menyebarluaskan segala konten yang berkaitan dengan FPI.

Baca Juga: Beda Pandangan Soal Kebijakan Pemerintah, Fadli Zon: Tak Ada Gerindra Dukung Bubar Tanpa Pengadilan

Maklumat ini diterbitkan usai ormas yang digawangi oleh Habib Rizieq Shihab itu ditetapkan sebagai organisasi terlarang di Indonesia pada Rabu, 30 Desember 2020 lalu.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler