BPK Temukan Ribuan Penerima Bansos Covid-19 tak Tepat Sasaran, Orang yang Kerja Jadi PNS Juga Dapat

4 Januari 2021, 08:21 WIB
Ilustrasi dana bansos Covid-19. /Pixabay/EmAji./

PR DEPOK - Berdasarkan laporan dari hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja pengadaan barang atau jasa tahun 2019 dan belanja penanganan Covid-19 tahun 2020, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) temukan ribuan penerima bantuan sosial (bansos) yang tak tepat sasaran.

Temuan penerima bansos Covid-19 yang salah sasaran tersebut terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Laporan hasil pemeriksaan itu juga telah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember.

Baca Juga: Soal Maklumat Kapolri Terkait FPI, Marzuki: Sudah Ada UU ITE, Jangan Buat Aturan yang Tumpang Tindih

Dari kejadian tersebut, BPK menyimpulkan bahwa penyaluran bansos penanganan Covid-19 di kabupaten setempat tidak didukung dengan pendataan yang memadai juga belum seluruhnya didukung oleh bukti pertanggungjawaban.

Informasi itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim di Jember pada Minggu, 3 Januari 2021.

"Kami sudah menerima laporan BPK tsrsebut sebanyak 307 halaman dan hasilnya cukup mengejutkan," kata Ahmad seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 4 Januari 2021.

Ahmad mengatakan bahwa kesimpulan BPK menyebutkan Pemkab Jember tidak melaksanakan belanja pengadaan barang atau jasa tahun 2019 dan penanganan Covid-19 tahun 2020 sesuai ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material.

Baca Juga: Bukan Soal Pahlawan atau Tidak, Sosiolog: Kini Orde Baik Bisa Bubarkan Ormas Tanpa Proses Pengadilan

Selain itu, penyaluran bansos tersebut di Jember juga tidak didukung dengan pendataan dan bukti pertanggungjawaban.

Hal itu lah yang membuat penerima bantuan manfaat belanja tidak terduga Covid-19 yang ditetapkan dengan surat keputusan (SK) Bupati tidak seluruhnya valid.

"Dari laporan BPK tercatat sebanyak 3.783 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos Covid-19 tercatat dengan status telah meninggal dunia pada data kependudukan," ucapnya menambahkan.

Kemudian, menurutnya BPK juga telah menemukan 1.670 pemilik KTP suda pindah ke luar Jember pada tahun 2011 hingga 2019. Lalu, BPK menemukan 326 NIK dengan pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga: Husin Shihab ke Prabowo: Harus Tegas, atau Gerindra Bisa Direbut Fadli Zon!

Bantuan tidak tepat sasaran juga ditemukan pada 91 NIK dengan pekerjaan anggota TNI dan sebanyak 20 NIK dengan pekerjaan Polri.

Ahmad mengungkapkan bahwa ribuan pemilik NIK tersebut masuk dalam penerima bansos sebanyak 228.541 orang untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Jember.

"Hasil temuan BPK itu merupakan indikasi kinerja Satgas Penanganan Covid-19 Jember sangat buruk, bahkan diduga menunjukkan terjadinya penyimpangan karena bantuan tidak tepat sasaran," kata Ahmad.

Dia juga menyampaikan bahwa belanja penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 Pemkab Jember dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam segala hal yang material. Hal tersebut lah yang menjadi kesimpulan dari BPK.

Baca Juga: Fadli Zon Masih Ribut Soal Pembubaran FPI, Muannas Alaidid: Anehnya Dia tak Malu Terus Manas-manasin

Untuk diketahui, Pemkab Jember telah mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 Jember sebesar Rp479.4 miliar pada tahun 2020 lalu.

Anggaran tersebut diketahui tercatat menjadi anggaran terbesar kedua di tingkat kabupaten se-Indonesia.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler