PAPDI Paparkan 18 Daftar Penyakit Komorbid yang Layak Terima Vaksin Covid-19

5 Januari 2021, 12:49 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/wir_sind_klein

PR DEPOK - Usai pemerintah menetapkan daftar vaksin Covid-19 yang akan digunakan, muncul kabar bahwa orang dengan penyakit komorbid tidak layak mendapatkan vaksin. 

Menanggapi kabar tersebut, lalu muncul pernyataan terkait Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) memberikan rekomendasi vaksin Covid-19 pada orang dengan penyakit penyerta. 
 
Rekomendasi itu khusus diberikan untuk vaksin Covid-19 jenis Sinovac dan bisa berubah sesuai dengan perkembangan data laporan uji klinis tersebut.
 
Baca Juga: Meski PPPK Jadi Fokus Pemerintah di 2021, Kemendikbud Pastikan Guru Tetap Ada dalam Formasi CPNS
 
Adapun penyakit penyerta (komorbid) yang dinilai layak menerima vaksin Covid-19 menurut PAPDI sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Selasa, 5 Januari 2021 adalah sebagai berikut.
 
1. Riwayat alergi obat
 
2. Riwayat alergi makanan
 
3. Reaksi anafilaksis yang bukan akibat vaksinasi Covid-19
 
4. Asma bronkial
 
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Jokowi Dianugerahi Gelar Pemimpin Pembohong oleh Raja Salman, Ini Faktanya
 
Dengan catatan, apabila pasien dalam keadaan asma akut, disarankan agar menunda vaksinasi hingga asma pasien sudah terkontrol dengan baik. 
 
5. Rhnitis alergi
 
6. Urtikaria
 
Apabila ada bukti timbulnya urtikaria akibat vaksinasi Covid-19, maka vaksin layak diberikan. 
 
Namun jika sebaliknya, maka kembali menjadi keputusan dokter klinis untuk memberikan vaksin atau tidak.
 
Baca Juga: Cek Fakta: Gus Yaqut Disebut tak Lagi Beri Kewenangan Sertifikasi Produk Halal ke MUI, Ini Faktanya
 
Lalu, pemberian antihistamin dianjurkan sebelum dilakukannya vaksinasi. 
 
7. Penyakit paru obstruktif kronik (PPOK)
 
Pasien dalam kondisi PPOK eksaserbasi akut disarankan agar menunda vaksinasi hingga kondisi eksaserbasi teratasi.
 
8. Dermatitis atopi
 
9. Kanker Paru
 
Pasien kanker paru dalam masa kemoterapi atau terapi target layak mendapatkan vaksinasi. 
 
Baca Juga: Kerja Anies Baswedan Dinilai Buruk, Ferdinand: Terima Banyak Penghargaan Atas Kinerja Pendahulunya
 
10. Tuberkolosis
 
Pasien TBC dalam pengobatan layak mendapatkan vaksin Covid-19 minimal setelah dua minggu mendapat anti-tuberkolosis. 
 
11. Penyakit hati
 
Penilaian kebutuhan vaksinasi pada pasien dengan penyakit hati kronis sebaiknya dari sejak awal, saat vaksinasi paling efektif atau respon vaksinasi optimal. 
 
Vaksinasi diberikan sebelum transplantasi hati, jika memungkinkan. 
 
Baca Juga: Kriteria Penerima BLT UMKM Tahun 2021 Senilai Rp2,4 Juta, Simak Daftar Namanya di Sini
 
12. Interstitial lung disease
 
Pasien ILD layak mendapatkan vaksin Covid-19, apabila sedang dalam kondisi baik dan tidak dalam kondisi akut. 
 
13. HIV
 
Dengan catatan, vaksinasi yang mengadung kuman yang mati atau komponen tertentu dari kuman bisa diberikan walaupun CD4200.
 
14. Diabetes melitus (DM)
 
Pasien yang menderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7.5 persen bisa diberikan vaksin. 
 
Baca Juga: Prabowo-Sandi Gabung, Anak-Mantu Jadi Walkot, Sherly ke Jokowi: Tak Ada Alasan Lagi Jika Tetap Gagal
 
15. Nodul tiroid
 
Apabila tidak terdapat keganasan tiroid, maka pasien dapat diberikan vaksin. 
 
16. Obesitas
 
Pasien obesitas tanpa komorbid berat bisa mendapatkan vaksin. 
 
17. Penyakit gangguan psikosomatis
 
Sebagai informasi, sangat direkomendasi dilakukannya komunikasi, pemberian informasi dan edukasi yang cukup lugas pada penerima vaksin.
 
Baca Juga: Prabowo-Sandi Gabung, Anak-Mantu Jadi Walkot, Sherly ke Jokowi: Tak Ada Alasan Lagi Jika Tetap Gagal
 
Dilakukan identifikasi pada pasien dengan masalah gangguan psikosomatik, khususnya gangguan ansietas dan depresi, perlu dilakukan KIE yang cukup serta tata laksana medis. 
 
18. Donor darah
 
Sebaiknya bebas vaksinasi selama setidaknya 4 minggu (untuk semua jenis vaksin.
 
Apabila jenis vaksin sinovac diberikan dengan jeda 2 minggu antar dosis, maka setelah 6 minggu baru dapat donor kembali. 
 
Baca Juga: Idham Azis Segera Pensiun, Moeldoko Buka Suara Soal Nama Calon Kapolri
 
Sedangkan bagi orang yang sedang mengalami stres (ansietas atau depresi) berat, dianjurkan untuk diperbaiki kondisi klinisnya sebelum menerima vaksin. 
 
Dalam pernyataan yang dibuat oleh PAPDI, vaksin Covid-19 bisa diberikan pada kriteria orang dewasa sehat dengan rentang usia 18 hingga 59 tahun. 
 
"Vaksin Covid-19 bisa diberikan dengan kriteria pada orang dewasa sehat usia 18-59 tahun, menandatangani surat persetujuan (informed consent) dan menyetujui mengikuti aturan dan jadwal imunisasi," demikian bunyi pernyataan PAPDI.***
Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler