Heran Fadli Zon tak Paham UU Ormas, Teddy Gusnaidi: Jadi Anggota DPR Ngapain Aja? Nonton Drakor?

5 Januari 2021, 20:47 WIB
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi. /Twitter.com/@TeddyGusnaidi.

PR DEPOK – Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon, merupakan salah satu pihak yang vokal mengkritik pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) yang belum lama ini diumumkan.

Usai FPI resmi ditetapkan sebagai ormas terlarang pada 30 Desember 2020 lalu, Fadli kerap memberikan tanggapannya, yang menilai bahwa pembubaran ormas tersebut melanggar undang-undang.

Tak hanya itu, belum lama ini, Fadli Zon juga menegaskan bahwa Partai Gerindra tidak memberi dukungan terhadap pembubaran suatu organisasi tanpa adanya proses pengadilan.

Baca Juga: Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Gisel, MYD Dipulangkan dan Dikenakan Wajib Lapor

Ia bahkan menyebut bahwa membubarkan ormas tanpa pengadilan itu merupakan preseden buruk bagi negara hukum.

“Pembubaran ormas ini adalah preseden buruk dalam praktik negara hukum. Sebab hanya berbekal kekuasaan, tanpa proses hukum yang fair, pemerintah bisa seenaknya melarang dan membubarkan organisasi,” ujarnya dalam sebuah keterangan.

Menanggapi gencarnya Fadli Zon dalam mengkritik pembubaran FPI tanpa proses pengadilan ini, Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi, menilai bahwa pembubaran tersebut telah sesuai dengan UU Ormas.

Baca Juga: Publik Heran Ada Gelandangan di Sudirman-Thamrin, Fadli Zon: Ada Gula Ada Semut

UU ormas menyatakan bahwa pencabutan status hukum ormas oleh menteri bukan pengadilan,” cuitnya di akun Twitter @TeddyGusnaidi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Ia pun mempertanyakan maksud dari politisi Partai Gerindra tersebut yang selalu menyalahkan pemerintah.

@fadlizon ngotot harus melalui pengadilan dan menyalahkan pemerintah. Pemerintah ikuti perintah UU disalahkan, kalau pemerintah melanggar UU, disalahkan juga. Mau lu apa sih zon? @mohmahfudmd,” lanjut Teddy.

Baca Juga: 44 Ribu Nakes di Jabar akan Disuntik Vaksin Covid-19, Ridwan Kamil: Kami Siap 10 Kali Lipat Lebih

Dalam cuitannya yang lain, Dewan Pakar PKPI itu juga menuturkan bahwa seharusnya Fadli Zon paham isi Undang-Undang.

UU ormas ini pun sudah disetujui oleh DPR. @fadlizon yg anggota DPR harusnya paham, bhw itu perintah UU. Ini pengetahuan dasar tentang aturan main di negara ini, aneh jika Fadli tdk mengetahuinya,” ujarnya.

Ia pun menyindir Fadli Zon dengan menyinggung perihal yang ia kerjakan selama menjadi anggota DPR RI.

Baca Juga: Disdik Jabar Sebut 12 Daerah Siap Gelar PTM: Sudah Diverifikasi Kesiapannya oleh Pengawas Sekolah

Saya jadi bertanya-tanya, selama jadi anggota DPR ngapain aja? Nonton drama korea?” tuturnya.

Untuk diketahui, Fadli Zon adalah salah satu politisi yang kerap mengkritik keputusan pemerintah untuk membubarkan ormas FPI.

Ormas yang didirikan oleh Habib Rizieq itu ditetapkan sebagai ormas terlarang lantaran dinilai telah mengganggu ketertiban umum dan melanggar hukum.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler