KPK Ingatkan Kemensos Soal Masalah Data Penerima Bansos, Mardani: Bagus, Ini ‘Warning’

6 Januari 2021, 10:33 WIB
Politisi PKS, Mardani Ali Sera. /Instagram.com/@mardanialisera

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus memantau penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2021.

Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding.

Baca Juga: Heran dengan Pencopotan Wadek Unpad karena Eks HTI, Rocky: Kampus Telah Dikendalikan oleh Kekuasaan

Ia menyebutkan, sebagai langkah pencegahan, pihaknya akan segera berkoordinasi kembali dengan Kementerian Sosial (Kemensos).

Pernyataan KPK tersebut disetujui oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera.

Melalui akun Twitter miliknya, ia mengatakan bahwa peringatan dari KPK tersebut bertujuan agar Kemensos segera berfokus pada data penerima bansos.

Baca Juga: Senada dengan Mensos Risma, Anies Baswedan Tegaskan Dana Bansos Tidak Dibelikan Rokok

Bagus ini "warning" dari @KPK_RI untuk segera fokus ke data Bansos,” tulisnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @MardaniAliSera pada Rabu, 6 Januari 2021.

Menurutnya, masing-masing kepala keluarga berhak untuk mendapatkan haknya.

Karena satu kepala keluarga penerima sangat berharga utk mendapatkan haknya,” ucapnya.

Baca Juga: Pesan Marzuki Alie ke Jokowi: Segera Stop Kebijakan PSBB karena Membuat Keluarga Miskin Baru

Ia menilai bahwa koordinasi yang dilakukan oleh kedua lembaga tersebut sangat bagus.

Bagus antar lembaga pemerintah saling mengingatkan,” tutur Mardani menjelaskan.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, pihak KPK juga telah membahas perihal pengelolaan data di Kemensos.

Baca Juga: Minta Pemerintah Tinjau Ulang Soal PTM, Bamsoet: Risikonya Bahayakan Siswa hingga Tenaga Pengajar

Pada akhir 2020, KPK telah menyampaikan hasil kajian tentang pengelolaan bansos dan telah memberikan rekomendasi perbaikan.

“Terkait kualitas data penerima bantuan misalnya, KPK mendapatkan bahwa DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) tidak padan data dengan NIK (nomor induk kependudukan) dan tidak diperbaharui sesuai data kependudukan,” kata Ipi Maryati.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler