Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta Diperpanjang Tahun 2021, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya Berikut

6 Januari 2021, 19:29 WIB
Ilustrasi usaha. /200degrees/Pixabay

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah memperpanjang program bantuan sosial (bansos) modal usaha Rp3,5 juta untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Graduasi hingga 2021.

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Peserta yang telah terdaftar, akan ditetapkan sebagai KPM.

Baca Juga: Risma Blusukan di Ibu Kota, Fahri Hamzah: Kemiskinan Itu Bukan di Jakarta tapi di Daerah Terpencil

Pemerintah memberikan bantuan modal usaha kepada KPM PKH tergraduasi, agar KPM PKH bisa berdaya dan tidak terus bergantung pada bantuan.

Graduasi yang dimaksud adalah terpenuhinya kriteria kepesertaan dan meningkatnya suatu kondisi sosial ekonomi, yang dibuktikan melalui kegiatan pemutakhiran data.

Gradusi dalam PKH sendiri terbagi menjadi dua yaitu graduasi alamiah dan graduasi sejahtera mandiri.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Januari 2021, Erlangga Bekerja Sama dengan Elsa untuk Hancurkan Al dan Andin

Graduasi alamiah adalah berakhirnya kepesertaan dikarenakan kondisi KPM PKH sudah tidak terpenuhinya kriteria kepesertaan seperti tidak memiliki pengurus kepesertaan atau tidak memiliki salah satu komponen kepesertaan.

Sedangkan, graduasi sejahtera mandiri adalah berakhirnya kepesertaan KPM PKH karena kondisi sosial ekonomi yang sudah meningkat dan sejahtera serta dikategorikan mampu sehingga sudah tidak layak lagi mendapatkan bantuan sosial PKH.

Kemensos menargetkan, jumlah penerima bansos modal usaha mencapai 7.000 KPM PKH graduasi.

Baca Juga: Risma Blusukan di Ibu Kota, Fahri Hamzah: Kemiskinan Itu Bukan di Jakarta tapi di Daerah Terpencil

Nantinya, uang bantuan modal usaha Rp3,5 juta akan bagi ke masing-masing peserta dengan rincian, yakni untuk modal usaha  sebesar Rp2 juta, inkubasi dan mentoring sebesar Rp1 juta, serta pengamanan usaha sebesar Rp500.000.

Graduasi KPM PKH akan dilakukan oleh Pendamping Sosial.

Nantinya Pendamping Sosial akan menemukan KPM yang tidak layak di graduasi dan KPM yang layak untuk di graduasi.

Syarat Daftar

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin, atau rentan miskin

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Hasil Survei 85 Persen Masyarakat Dukung Jokowi 3 Periode, Ini Faktanya

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Cara Daftar

1. Melaporkan diri ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK untuk menjadi  peserta DTKS

Baca Juga: Mulai Diterapkan 11 Januari di Jawa-Bali, Ini Daftar Kegiatan Terkena Pembatasan oleh Pemerintah

2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu

Selanjutnya, pihak Kemensos akan melakukan penyaringan dan validasi

Jika telah disetujui,setiap KPM  PKH akan diberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kemensos

Baca Juga: Transmisi Covid-19 Kian Tinggi, Mulai 11 Januari Operasi Yustisi di Jawa dan Bali Akan Diperketat

Untuk mengetahui Anda lolos atau tidak, Anda bisa melihatnya di dtks.kemensos.go.id.

Untuk selengkapnya, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cek peserta DTKS.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 6 Januari 2021: 18.632 Positif, 14.575 Sembuh, 443 Meninggal

Bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210.

Layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon.

Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial

Tags

Terkini

Terpopuler