Menko Airlangga Tekankan Kebijakan Pembatasan Bukan Pelarangan Kegiatan, Namun Pembatasan Aktivitas

6 Januari 2021, 21:09 WIB
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. /ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

PR DEPOK - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan bahwa pulau Jawa dan Bali akan menerapkan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021.

Ia menekankan, bahwa pembatasan aktivitas publik yang telah diumumkan tersebut bukanlah pelarangan kegiatan masyarakat.

Airlangga mengungkapkannya dalam konferensi pers virtual seusai menghadiri Sidang Paripurna Kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Risma Dikritik FZ Soal Blusukan, Gus Mis: Bisanya Nyinyir di YouTube, Dua Politisi Beda Kualitas

"Pembatasan ini bukan pelarangan kegiatan namun pembatasan aktivitas," ucap Airlangga.

Lanjutnya menyampaikan, pembatasan di sejumlah wilayah ini dilakukan setelah pemerintah melihat perkembangan pandemi Covid-19.

Beberapa negara kini sudah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, yakni terutama adanya varian baru Covid-19 yang bersifat lebih menular dari virus yang sebelumnya.

Hal ini juga dilakukan oleh Pemerintah demi menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan dari sisi perekonomian. Kini, karena telah mulai membangkitnya optimisme dan beberapa indikator positif perekonomian nasional.

Baca Juga: Cek Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos Hanya dengan NIK KTP, Simak Cara Berikut

"Purchasing Manager's index kita sudah konsisten meningkat. Kemudian nilai tukar rupiah terhadap dollar AS beberapa hari meningkat menjadi Rp13.899 atau lebih baik dari sebelum Covid-19, dan kemarin bursa saham juga mencapai 6.105," ujar Airlangga.

Lanjutnya menyampaikan, sejauh ini Pemerintah sendiri sudah melakukan langkah pengendalian, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Adapun langkah pengendalian itu antara lain, menerbitkan kebijakan pengaturan perjalanan warga negara asing ke Indonesia 1-14 Januari 2021, Pemerintah juga telah mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi pekan depan.

Baca Juga: Cek Fakta: Masjid Istiqlal Dikabarkan Tidak Mengadakan Salat Jumat Karena Dikuasai PKI, Cek Faktanya

Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19 terkait vaksinasi, yakni sebagai upaya pembatasan aktivitas untuk mengendalikan laju penularan virus.

Perihal itu dinyatakan bahwa vaksin Covid-19 akan lebih efektif apabila vaksinasinya dilakukan dalam kondisi laju penularan virus yang terkendali.

​Airlangga menyampaikan pembatasan aktivitas 11-25 Januari 2021 meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.

Baca Juga: Link Live Streaming Sampdoria vs Inter Milan, Rabu 6 Januari 2021 Pukul 21.00 WIB

Terkait seluruh kegiatan belajar-mengajar yakni masih melalui daring. Tetap beroperasinya sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok, yakni harus berjalan 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.

Lalu, untuk kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Fadli Zon Dikabarkan Terciduk Like Konten Pornografi, Muannas Alaidid Beri Sindiran Keras

Tempat ibadah dilakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan diaturnya kapasitas serta jam operasional moda transportasi.***

 

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler