Aneh Polri Larang Semua Kegiatan Front Persatuan Islam, Refly: Gak Bisa Aparat Ujug-ujug Bubarkan!

7 Januari 2021, 14:13 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun yang mengomentari ancaman Polri terhadap Front Persatuan Islam. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso.

PR DEPOK – Ormas Front Pembela Islam (FPI) telah resmi dibubarkan oleh negara dengan ditetapkannya ormas tersebut sebagai ormas terlarang.

Pelarangan tersebut disampaikan langsung oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, pada Rabu, 30 Desember 2020 lalu, didampingi oleh 6 pejabat tinggi Kementerian dan Lembaga.

Tak tinggal diam, para mantan pimpinan FPI itu kembali membentuk organisasi kemasyarakatan dengan nama baru yakni Front Persatuan Islam dengan akronim yang sama, yakni FPI.

Baca Juga: Fadli Zon 'Terciduk' Sukai Konten Dewasa, Dewi Tanjung: Nyai Pikir Mati Rasa, Ternyata Doyan Juga

Ormas FPI baru ini juga secara tak langsung telah mendapatkan izin dari Mahfud MD dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.

Ada yg tanya, bolehkah org mendirikan Front Pejuang Islam? Blh sh, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum. dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yg legendaris. Scr hukum boleh,” ujarnya dalam cuitan beberapa waktu lalu.

Akan tetapi, belum lama ini, beredar kabar bahwa Polri mengeluarkan peringatan akan membubarkan seluruh kegiatan Front Persatuan Islam yang baru dibentuk ini.

Ancaman pembubaran kegiatan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

Baca Juga: Keberatan Kisah Mimpi Bertemu Rasul Jadi Konsumsi Publik, Haikal: Saya Gak Tahu Siapa yang Viralkan

Brigjen Rusdi menuturkan bahwa FPI sudah tidak memiliki legalitas dan payung hukum sehingga polisi dapat membubarkan organisasi itu setiap melakukan kegiatan di wilayah yang mendeklarasikan ormas tersebut.

“Jika tidak mendaftarkan artinya di sini ada kewenangan pemerintah untuk bisa melarang dan membubarkan,” ujar Rusdi dalam keterangannya.

Menurutnya, pembentukan ormas baru harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku di dalam undang-undang ormas.

Ancaman Polri untuk membubarkan segala kegiatan FPI yang baru ini dinilai aneh oleh Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. Menurutnya, pembentukan ormas Front Persatuan Islam ini sesuai dengan salah satu bentuk ormas, yakni ormas tak berbadan hukum yang tak memilik SKT atau Surat Keterangan Terdaftar.

Baca Juga: Diminta Tidak 'Hilang' Seperti Menkes Sebelumnya, Budi Gunadi: Kecuali Pak Jokowi yang Menghilangkan

“Ini agak aneh rasanya kalau kita belajar hukum, karena sudah jelas bahwa putusan MK mengatakan bahwa yang namanya ormas itu terdiri dari dua, yaitu ormas berbadan hukum dan ormas tidak berbadan hukum. Ormas tak berbadan hukum itu ada dua juga, ormas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri dengan memiliki SKT, dan ormas yang tidak mendaftar,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal Youtube Refly Harun.

Lebih lanjut, Refly menuturkan, aparat keamanan seharusnya paham bahwa legalisasi ormas tidak berada di tangan penguasa.

“Karena itu adalah hak asasi manusia, sudah melekat kepada warga negara, dan warga negara berhak setiap saat itu berserikat dan berkumpul, termasuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan,” kata Refly.

Menurut Refly, aparat penegak hukum baru bisa menindak atau membubarkan kegiatan ormas tertentu apabila ormas tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Sebut Selalu Blokir Akun Situs Tak Senonoh, Fadli Zon: Mungkin Saja Ada Kelalaian Staf

“Jadi tidak bisa aparat kepolisian ujug-ujug membubarkan sebuah kegiatan ormas walaupun ormas itu belum mendaftar di Kementerian Dalam Negeri. Kenapa? Ya kalau begitu artinya seperti telur dan ayam, mendaftar dulu atau cek pasar dulu,” ucap dia.

Padahal, lanjut Refly, ormas ataupun partai politik yang baik harus didukung dari bawah dan dilengkapi legalisasinya hanya jika dibutuhkan.

***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler