PR DEPOK – Usai organisasi Front Pembela Islam (FPI) ditetapkan sebagai ormas terlarang, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, merilis maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Maklumat Kapolri tersebut berisi peringatan terhadap masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berhubungan dengan FPI.
“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial,” demikian isi Maklumat poin 2d yang diterbitkan pada Jumat, 1 Januari 2021.
Baca Juga: Kritik Kebijakan Mensos Risma Soal Warga Tol Pluit, Teddy PKPI: Fokus Kerja, Jangan Dulu Pencitraan
Atas diterbitkannya Maklumat Kapolri tersebut, Komunitas Pers yang terdiri dari Forum Pemred, Pewarta Foto Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, dan Asosiasi Media Cyber Indonesia, menilai isi maklumat tersebut tidak mendukung demokrasi dan kebebasan memperoleh informasi.
Tak hanya itu, Maklumat Kapolri tersebut juga dinilai dapat mengancam tugas jurnalis dan media dalam mencari dan menyebarluaskan informasi kepada publik, khususnya terkait FPI.
Oleh karena itu, Komunitas Pers meminta agar ketentuan yang terkandung dalam poin 2d itu dicabut.
Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 2 Januari 2021: 17.877 Positif, 13.928 Sembuh, 428 Meninggal
Menanggapi kritik yang disampaikan Komunitas Pers ini, pakar hukum tata negara, Refly Harun menekankan bahwa maklumat tidak termasuk dalam produk hukum.