Refly Harun Sebut Pembubaran FPI tak Sah: Ada Prosedur yang Dilangkahi, Kesalahan Ormas tak Spesifik

- 1 Januari 2021, 16:29 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /Antara

PR DEPOK – Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah yang diumumkan melalui konferensi pers oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, masih menjadi sorotan publik.

Sejumlah pihak turut memberikan komentarnya terkait surat keputusan bersama enam pejabat tertinggi yang menetapkan pelarangan aktivitas FPI.

Ahli hukum tata negara, Refly Harun, menilai bahwa seharusnya pembubaran itu melalui putusan pengadilan.

Baca Juga: Pengunggah Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur, Pelaku Berstatus Pelajar SMP

Namun, kata Refly, mekanisme demokratis dan menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut telah dicabut melalui Perpu Ormas Nomor 2 Tahun 2017.

Tak hanya pembubaran FPI yang menjadi polemik, pada tahun 2017 lalu, publik juga sempat terbelah menjadi pro dan kontra terkait pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Mereka (yang mendukung bubarnya HTI) menganggap bahwa Perppu Ormas 2017 adalah cara mudah untuk membubarkan HTI tanpa harus melalui proses pengadilan. Cukup subjektivitas pemerintah, maka pemeritah, lalu pemerintah bisa membubarkan ormas tersebut,” ujar Refly Harun, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube miliknya.

Baca Juga: Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya WNI, Hendropriyono: Pengkhianat, Jelek-jelekan Bangsanya Sendiri!

Lebih lanjut, Refly menuturkan, publik harus bisa membedakan hukum yang baik dan hukum yang buruk.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x