Dukung Komunitas Pers Tuntut Pasal 2d Maklumat Dicabut, Refly Harun: Kapolri Harus Lebih Patuhi UU

- 2 Januari 2021, 17:50 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /YouTube Refly Harun/

“Maklumat itu sekedar pengumuman, dan harusnya pengumuman itu bukan sesuatu yang mengikat. Yang mengikat itu surat keputusan bersama (SKB). Tetapi yang menjadi masalah adalah surat keputusan bersamanya itu diterjemahkan lagi melalui maklumat,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Padahal, menurutnya, larangan FPI itu harus dikaitkan dengan aktivitas yang dilakukan oleh ormas tersebut, seperti penggunaan simbol ataupun atribut ormas yang didirikan oleh Habib Rizieq itu.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Kandungan BPA dalam Galon Isi Ulang Dikabarkan Berbahaya, Simak Fakta Sebenarnya

“Tetapi hal tersebut harusnya tidak berlaku bagi mereka yang bekerja di dunia jurnalisme, baik jurnalisme yang formal, seperti televisi, media cetak, maupun jurnalisme media sosial yang banyak berkembang menjadi citizen journalism,” ujarnya.

Di akhir videonya, Refly Harun juga menyampaikan dukungannya terhadap tuntutan Komunitas Pers untuk mencabut pasal 2d dalam Maklumat Kapolri tersebut.

“Memang seharusnya aparat penegak hukum, termasuk Kapolri, harus lebih mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk tidak mengeluarkan harusnya maklumat-maklumat yang bisa dipandang sebagai sebuah produk yang tidak mengikat, tetapi di lapangan karena dipatuhi oleh aparat penegak hukum, maka dia akan menjadi persoalan,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x