Singgung Eksistensi FPI di Pilkada 2016, Refly Harun: Penghentiannya Dipengaruhi Faktor Politik

- 5 Januari 2021, 10:03 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun

PR DEPOK – Sebelumnya diketahui, pemerintah secara resmi melarang Front Pembela Islam (FPI beraktivitas di Indonesia.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD beserta kementerian dan lembaga negara terkait.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengenang sepak terjang FPI dalam lingkaran kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Baca Juga: Jadwal Program Belajar dari Rumah oleh Kemendikbud yang Tayang di TVRI pada Selasa 5 Januari 2021

Menurut Refly, FPI bertransformasi menjadi kekuatan politik dan sukses mendukung Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Refly menilai bahwa FPI memiliki perkembangan pesat sejak 2016 lalu.

Saat itu, FPI melakukan demonstrasi besar-besaran untuk memidanakan Ahok yang dinilai telah menistakan agama.

Baca Juga: Tanggapi Tuntutan BEM UI Soal SKB Pembubaran FPI, Jubir PSI: Gunakan Institusi-Institusi Demokrasi

Bahkan, demonstrasi tersebut berdekatan dengan Pilkada DKI Jakarta 2016 yang dimenangkan Anies Baswedan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x