LPSK Tegaskan Siap Lindungi Saksi-saksi Insiden Tewasnya Laskar FPI, Ini Alasannya

9 Januari 2021, 18:32 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Edwin Partogi Pasaribu. /ANTARA/HO/LPSK

PR DEPOK - Pada Jumat, 8 Januari 2021, Komnas HAS telah menggelar konferensi pers terkait investigasi kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden baku tembak di jalan tol Jakarta-Cikampek.

Dalam konferensi pers tersebut Komnas HAM menyebutkan terdapat beberapa saksi yang diduga mempunyai informasi penting terkait insiden tersebut.

Menanggapi pernyataan Komnas HAM itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan siap melindungi saksi yang mengetahui peristiwa yang memakan korban enam laskar FPI tersebut.

Baca Juga: Gus Yasin Akan Adukan Risma Atas Dugaan Kebohongan Publik, Ferdinand: Buruan, Kita Tunggu Laporannya

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 9 Januari 2021.

"LPSK siap membantu pengungkapan kasus itu dengan memberikan perlindungan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut," kata Edwin seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Hal tersebut menurutnya dilakukan agar keterangan penting bisa didapatkan demi menuntaskan kasus tersebut.

Baca Juga: Fadli Zon Resmi Dipolisikan, Husin Shihab: Ngeri Gak Pake Lama Langsung Dilaporin, Respect!

"Agar dapat memberikan keterangan penting yang diperlukan dalam upaya penuntasan kasus yang cukup menyita perhatian publik," ucapnya menambahkan.

Sejauh ini, Edwin mengaku bahwa sudah ada enam saksi dalam kasus tersebut yang telah meminta perlindungan pada LPSK yang sedang didalami permohonannya.

"Hanya saja, dalam permohonan yang diajukan sebelumnya sempat menemui kendala di mana terlapor yang tercantum dalam laporan polisi adalah enam laskar FPI yang telah meninggal dunia," ujar Edwin menjelaskan.

Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Pecah Rekor Lagi, Faisal Basri: Pak Presiden Buatlah Segera Rencana Darurat

Namun dari hasil temuan baru Komnas HAM yang diumumkan pada Jumat kemarin, terbuka kemungkinan dilanjutkannya upaya penyelesaian lewat jalur hukum dengan munculnya tersangka yang lain.

"Agar publik bisa mengetahui siapa yang menjadi pelaku dalam peristiwa yang dinilai Komnas HAM sebagai tindakan unlawful killing," katanya.

Dalam proses penyelidikan, setidaknya Komnas HAM sudah mendapat keterangan dari beberapa saksi di tiga tempat yaitu di daerah Sentul "rest area" KM 50, dan di daerah Karawang.

Baca Juga: Sebut SBY Jadi Jubir Tuhan, Teddy Gusnaidi: Siap-Siap Somad, Gymnastiar, Rizieq Kehilangan Posisi

Edwin mengatakan bahwa LPSK akan segera berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk mendapatkan rekomendasi beberapa saksi yang dinilai membutuhkan perlindungan.

"Untuk itu, kami berharap seluruh saksi mau bersuara dalam proses hukum selanjutnya. LPSK akan menjamin keselamatan mereka," ujarnya.

Selain itu , Edwin mengungkapkan bahwa enam saksi yang sudah mengajukan permohonan pada LPSK, pihak LPSK tetap memonitor situasi keamanan jiwa keenam saksi tersebut.

Baca Juga: Polisi Perintahkan Hapus Rekaman Ponsel Saksi KM 50, Refly: Petugas Tak Ingin Diungkap Lebih Jauh

Diketahui, penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM menyebutkan bahwa peristiwa tewasnya empat dari enam laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM.

Komnas HAM lalu meminta agar kasus tersebut harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana demi mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap serta menegakkan keadilan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler