KPK Tahan Ferdy Yuman, Tersangka yang Halangi Penyidikan Nurhadi Soal Pengurusan Perkara di MA

10 Januari 2021, 22:03 WIB
Ilustrasi Gedung KPK. /PMJ News

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ferdy Yuman (FY), tersangka yang menghalangi penyidikan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan beberapa orang lainnya.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FY dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto.

Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Rutan KPK, FY yang berasal dari unsur swasta akan terlebih dulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Cabang Kavling C1 (Gedung ACLC/KPK lama).

Baca Juga: Basarnas Umumkan Tim Gabungan Temukan Lokasi Black Box Pesawat Sriwijaya Air SJ-182

Sebelumnya, KPK menetapkan FY sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus Nurhadi tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK berhasil menemukan bukti yang menjadi awal mula dugaan keterlibatan pihak lain yang menghalangi penyidikan korupsi suap terkait pengurusan kasus di MA.

"Kemudian KPK membuka penyelidikan baru dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang tersangka, yakni FY, swasta," ucap Setyo.

Baca Juga: Sang Ayah Ungkap, Co-Pilot Fadly Sempat Hubungi Ibunya Sebelum Terbang dengan Sriwijaya Air SJ-182

Atas tindakannya, Ferdy dinyatakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan masa pidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Kasus yang menjerat Ferdy adalah pengembangan dari kasus suap terkait pengurusan perkara di MA yang dilakukan pada sekitar 2015 sampai dengan 2016.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Baca Juga: Sriwijaya Air SJ-182 Jatuh di Kep Seribu, Berikut Insiden Serupa yang Pernah Terjadi di Indonesia

Kini ketiga orang tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler