Terkait Anggaran Penanganan Covid-19, KPK Pastikan akan Terus Kawal Demi Cegah Korupsi

- 30 Desember 2020, 17:15 WIB
Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK.
Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

PR DEPOK - Terkait anggaran dan pelaksanaan "refocusing" kegiatan pemerintah terhadap penanganan pandemi Covid-19, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengawal realokasi anggaran tersebut.

KPK menilai hal itu karena dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun rawan terjadinya penyalahgunaan atau korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan hal tersebut saat jumpa pers "Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi 2020" yang disiarkan akun Youtube KPK, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: BST Rp300 Ribu Akan Kembali Disalurkan Awal Januari 2021, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Berikut

"Pertama, KPK telah mengeluarkan kebijakan pendanaan Covid-19 dengan menerbitkan kebijakan berupa Surat Edaran dan Surat Pimpinan," ucap Firli.

Kedua, Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

"Menekankan bahwa pengadaan barang/jasa tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip pengadaan barang/jasa pada kondisi darurat yaitu efektif, transparan, dan akuntabel dan tetap berpegang pada konsep harga terbaik (value for money) sebagaimana Pasal 4 Perpres 16 Tahun 2018," ujar Firli.

Baca Juga: FPI Dilarang Pemerintah, Hastag #FPITerlarang Trending di Twitter

Ketiga, Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non-DTKS dalam pemberian bantuan sosial ke masyarakat.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x